paper Sumber hukum internasional


Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Hukum internasional


Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).


Subjek-subyek hukum internasional
  1. Negara
  2. Takhta suci
  3. Organisasi internasional
  4. Palang merah internasional
  5. Pemberontakan dan pihak sengketa
  6. Individu
  7. MNC


Objek Hukum Internasional
Objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibahas dalan hukun internasional. Objek hukum merupakan suatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional :
  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
  • Hukum Humaniter Internasional
  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan

No comments:

Post a Comment