paper sengketa internasional


Nama : Redha Alfian
NIM : 101120325
Matakuliah : Hukum Internasional
Kelas : A
Pendahuluan
Pada paper ini akan dibahas tentang Sengketa internasional. Secara terkhusus akan membahas tentang pengertian sengketa internasional, dan cara-cara penyelesaian sengketa Internasional.
Pembahasan
  1. Pengertian Sengketa internasional
Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negri suatu Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antar Negara saja, tetapi karena subyek-subyek internasional mengalami perluasan pengertian sedemikian rupa, sehingga melibatkan actor non Negara.
Sengketa (dispute) menurut adalah ketidaksepahaman sesuatu. Sedangkan konflik adalah istilah umum atau genus dari pertikaian (Hostility) Antara pihak-pihak yang sering kali tidak focus.
Dengan demikian, setiap sengketa adalah koflik, tetapi bukan berarti setiap konflik dapat dikategorikan sebagai sengketa. Misalnya adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan Ligitan adalah sengketa. Sementara perseteruan antara Amerika dan Iran sejak kejatuhan syah Iran adalah konflik mengingat begitu kompleksnya masyalah kedua Negara.
  1. Cara-cara penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
Secara garis besarpenyelesaian sengketa dalam hukum internasional dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Secara damai:
Gagasan mengutamakan penyeksaian sengketa secara damai ketimbang kekerasan telah dimunculkan sejak dahulu kala, tetapi secara formal, usaha pembentukan lemaba, instrument hukum juga pengembangan teknis penyelesaian baru memperoleh pengakuan secara luas sejak dibentuknya PBB sejak 1945. Secara garis besar, penyelesaian sengketa dapat dikategorikan kepada jalur politik atau jalur diplomasi dan jalur kekerasan
  1. Jalur politik
  • Negosias
Pada umunya negosiasi adalah jalan pertama kali dan paling banyak digunakan oleh pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional. Namun demikian, akan sulit untuk bernegosiasi bila antara pihak tidak memiliki hubungan diplomatic atau saling tidak mengakui eksistensi masing-masing.
Beberapa kelemahan cara negosiasi adalah: ketidak seimbangan para pihak yang bernegosiasi, memerlukan waktu yang lama, dan salah satu pihak kontraproduktif.
  • Mediasi
Dalam mediasi, mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu memimpin jalannya perundingan, juga mendistribusiakan proposal masing-masing pihak bersengketa, juga diharapkan juga dapat menyelesaikan sengketa.
Secara singkat fungsi mediasi adalah: a. membangun komunikasi antara disputing country, b. menciptakan atmosfir yang kondusif, c. dapat menjadi penyaluran informasi yang efektif d. mengajukan upaya penyelesaian yang memuaskan
  • Jasa baik (good offices)
Pada jasa baik, keterlibatan pihak ketiga lebih sedikit ketimbang mediasi. Pihak ketiga dalam jasa baik tidak lebih dalam mengupayakan setiap pihak yang bersengketa untuk berunding.
  • Pencari fakta(Inquiry)
Fungsi dari Inquiry adalah untuk menfasilitasi pihak yang bersengketa dengan mencari fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampai fakta yang disampaikan pada satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain. Pencari fakta sering dilakukan oleh Negara atau Organisasi yang sedang bersengketa.
  • Konsiliasi
Konsiliasi adalah metode gabungan antara inqury dan mediasi. Dalam konsiliasi pihak ketiga melakukan penyelidikan yang dipermasalahkan oleh pihak yang bersengketa.
  • Penyelesaian melaui PBB
Tentang mekanisme penyelsaian sengketa menggunakan PBB adalah penyempurnaan penyelesaian menggunakan pihak regional
  1. Jalur Hukum
  • Arbitrase
Sebagai mana penyelesaian sengketa secaara damai, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini. Adanya kesepakatan nedua pihak untuk membawa sengketa ke arbitrase adalah kesepakatan kedua pihak haruslah terpenuhi.
  • Pengadilan Internasional
Ada beberapa pengadilan internasional antara lain internasional Court of justice (ICJ) Permanent Court of Internasional Of Justice (PCIJ), Internasonal Tribunal Law of The Sea, dan lain lain
  1. Secara kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan sering juga dikatakan sebagai penyelesaian secara tidak damai, dapat berupa:
  • Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain yang telah terlebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat yang artinya adalah sebuah balasan yang sama dengan yang telah dilakukan oleh Negara awal.
  • Reprisal
Reprisal adalah pembalasan. Menurut starke, perbandingan antara reprisal denagn retorsi mencakup tindakan yang pada umumnya bias dikatakan illegal yang sifatnya balas dendam yang diperbolehkan oleh hukum. Misalnya, embargo, pemboikotan barang, demonstrasi angkatan laut, dan pengeboman
  • Blockade damai
Hal ini dilakukan untuk memaksa Negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang diderita Negara yang memblokade. Blockade sudah lebih dari reprisal tetapi masih dibawah perang.
  • Embargo
Embargo adalah larangan ekspor barang. Selain itu, embargo juga salah satu bentu suatu Negara kepada Negara lain.
  • Perang
Perang adalah bentuk diplomasi keras yang dilakukan oleh Negara yang tidak dapat menempuh jalur diplomasi lemah.



No comments:

Post a Comment