konsep dasar ilmu politik, pemerintah, negara, pemerintahan


Nama                   : Redha Alfian
NIM                     : 1001120325
Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Politik
Jurusan                : Hubungan Internasional
Dosen                   : DR. Alimin Siregar
Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik

            Paper ini akan di bahas mengenai Konsep-konsep dasar ilmu politik, yaitu : State (negara), nations (bangsa), government (pemerintahan), governance (pemerintah/yang memerintah) serta perbedaanya, serta bentuk- bentuk pemerintahan seperti : aristokrasi, autokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, dan teokarsi serta pengaruhnya dalam bentuk suatu pemerintahan pada sebuah negara.

I. Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik
1. State (negara)
            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
            Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan un tuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentanngan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu.
Definisi orang para ahli politik tentang negara :
1.     Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.”[1]
2.     Harold J. Laski”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan  karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.”[2]
3.     Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”[3]
4.     Robert M. MacIver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”[4]
       Jadi sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.

Sifat-sifat Negara
                 Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara :
1.                   Sifat memaksa
      Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban.
2.                   Sifat monopoli
      Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.                   Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

Unsur-Unsur Negara
Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negararakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan yang BerdaulatPemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan dan Fungsi Negara
                  Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.”[5] Dan menurut harold L. Laski “Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.”[6]
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1.                   Melaksanakan penertiban (Law and Order)
2.                   Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.                   Pertahanan
4.                   Menegakkan keadilan
      Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara,[7] yaitu:
1.       Keamanan ekstern
2.       Ketertiban intern
3.       Keadilan
4.       Kesejahteraan umum
5.       Kebebasan
      Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
2. Nations (bangsa)
                  Suatu bangsa merupakan unsur terbentuknya Negara. Bangsa adalah suatu komunitas atau sekelompok masyarakat yang terdiri beberapa suku,etnis,adat,dan budaya yang menempati suatu daerah. Biasanya sekelompok masyarakat menghuni suatu wilayah geogarafis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
3. Nation State
                  Nation State berarti suatu masyarakat yang lebih luas. Dalam masyarakat seperti ini anggota masyarakat dapat berinteraksi satu sama lain karena faktor budaya dan faktor agama, dan etnis.
                  Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain, di satu pihak iaingin kerja sama, di pihak lain ia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
4.Government (Pemerintahan)
            Government (pemerintahan) adalah suatu lembaga yang memegang kedudukan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam suatu Negara.Pemerintahan sangat erat hubungannya dengan kekuasaan.Karena di dalam suatu Negara pemerintah lah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
            Di dalam suatu pemerintahan biasanya terdapat sebuah undang-undang dan kontitusi yang mengatur dan mengawasi berjalannya suatu pemerintahan. Dan di dalam pemerintahan biasanya terdapat berbagai lembaga yang lainyang mempunyai fungsi masing-masing. Dalam arti lain pemerintah bisa disebut juga lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.

5.Governance (Tata Pemerintah)
            Governance (pemerintah) merupakan bagian dari pemerintahan yang lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Perbedaan antara Government (pemerintahan) dan Governance (tata pemerintahan) :
          Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.  Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika kita hanya menanam rumput, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau kita menanam padi maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka Tata Pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

6. Bentuk-bentuk Pemerintahan :
Aristokrasi
            Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule).Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi.Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.
            Aristokrasi adalah pemerintahan yang bersifat otoriter , karena mayoritas warga Negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan, mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali.
            Dalam bentuk pemerintahan ini kepala Negara dipimpin oleh seorang raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, bentuk pemerintahan ini banyak dijumpai di eropa seperti Inggris dan Negara di eropa lainnya.
Oligarki
            Oligarkiadalah situasi dimana pemerintah yang berkuasa bersama sekelompok pengusaha bekerjasama untuk menentukan berbagai  kebijaksanaan politik, social dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat yang sebenarnya. Oligarki berarti pemerintahan oleh suatu minoritas dalam masyarakat, suaru minoritas yang tidak perlu dibedakan oleh gelar aristokrat atau hak istimewa.
Bahwa kaum oligarki ini berkuasa atas nama rakyat, selalu berusaha memperpanjang bahkan jika mungkin melestarikan dan memonopoli kekuasaan dan ekonomi yang dipegangnya dengan selubung ideology tertentu, dengan dalih consensus nasional dan tindakan-tindakan sejenis  dan pada saat yang sama kelompok oligarki ini menghancurkan setiap oposisi yang menentang dan mempertanyakan legitimasi pemerintahannya dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah
Dalam bentuk pemerinyahan ini kepala Negara juga dipimpin oleh raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri.
Monarki
            Monarki, berasal dari bahasa Yunanimonos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara.Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20.Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi
Demokrasi
Demokrasi adalah sistem politik yang meyakini jika kekuasaan yang sejati haruslah berada di tangan rakyat.Bahasa latinnya, Vox Populi Vox Dei.Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.Banyak orang menganggap demokrasi berasal dari Plato yang menulis buku “Republik”. Anggapan ini kurang tepat, karena 400 tahun sebelum Plato lahir, sistem demokrasi sudah diterapkan oleh 12 suku bangsa Bani Israel saat mereka berdiam di tanah Kan’an.Saat itu Bani Israel terpecah ke dalam 12 suku yang memiliki otoritas untuk mengatur dan memerintah dalam wilayahnya masing-masing. Masing-masing suku dipimpin oleh hakim yang diangkat berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan otoritasnya di dalam hal keagamaan.Lalu ke-12 hakim ini yang mewakili ke-12 suku Bani Israel membentuk sebuah dewan hakim yang membahas kepentingan mereka bersama berdasarkan Mosaic Codex.Inilah masa hakim-hakim seperti yang dimuat di dalam Alkitab.
 Jadi, demokrasi sebenarnya merupakan made in Bani Israel. Sebab itu, tidak salah jika ada ungkapan jika demokrasi merupakansunnah Yahudi. Walau pun sesungguhnya Demokrasi itu sendiri suatu sistem yang bisa baik bisa pula tidak, tergantung pada siapa yang mengelolanya.Namun dalam sejarah dunia, belum pernah sistem ini menciptakan suatu kebaikan, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyat secara keseluruhan.Plato sendiri yang kadung dianggap sebagai Bapak Demokrasi ternyata memiliki puluhan budak.Yunani sendiri di mana Plato hidup, tidak pernah melaksanakan demokrasi.
Dalam sistem pemerintahan ini kepala Negara serta kepala pemerintahan dipegang oleh presiden. Dalam bentuk pemerintahan ini biasanya terdapat tiga tingkatan yaitu eksekutif (pemerintah), Legislatif, dan yudikatif
Autokrasi
Bentuk pemerintahan autokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana kekuasaan terpusat di tangan raja dan kaum elit Negara.Dalam bentuk pemerintahan ini ada beberapa kelompok yang diistimewakan.Perancis adalah negara autokrasi di bawah kekuasaan Raja Louis ke-14 yang berpenduduk sekitar 26 juta jiwa.Autokrasi  merupakan bentuk pemerintahan yang kurang baik karena bentuk pemerintahan ini dapat menyengsarakan rakyat.
Bentuk pemerintahan ini biasa menganggap raja sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Teokrasi
            Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama.Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia).θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
            Bentuk pemerintahan ini biasanya menganggap raja sebagai kepala Negara.Dan rakyatnya pun menganggap raja adalah orang yang dekat dengan tuhan.Selain itu mayoritas rakyatnya menganut agama yang dianut di kerajaan.






[1] Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 1.
[2]Harold J. Laski, the State in Theory and Practice (New York: The Viking Press, 1947), hlm. 8-9.
[3]H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and intoduction, from Max Weber: Essays in Sociology (New York:Oxford University Press, 1958), hlm. 78.
[4]R.M MacIver, The Modern State (London: Oxford University Press, 1926), hlm.. 22.
[5]Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 253.
[6]Laski, The State in Theory and Practice, hlm. 12.
[7]Charles E. Merriam, Systematic Poliitics (Chicago: University of Chicago Press, 1947).

No comments:

Post a Comment