nation, state, gov, governance


Nama                     : Rahmat Haryama
NIM                      : 0901120263
Mata Kuliah           : Pengantar Ilmu Politik (PIP)
Dosen                    : Dr. Alimin Siregar

Konsep-konsep Dasar dalam Ilmu Politik


Tulisan ini akan membahas beberapa konsep dasar dalam ilmu politik, yaitu bangsa, Negara, pemerintah dan tata kelola pemerintahan (governance).
Bangsa ( Nation )
Suatu bangsa merupakan unsur terbentuknya Negara. Bangsa adalah suatu komunitas atau sekelompok masyarakat yang terdiri beberapa suku,etnis,adat,dan budaya yang menempati suatu daerah. Biasanya sekelompok masyarakat menghuni suatu wilayah geogarafis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
Sedangkan Ben Anderson, seorang ilmuan politik dari Universitas Cornell mengatakan bahwa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Otto Bauer dan Ernest Renand, menekankan arti bangsa lebih kepada kehendak untuk hidup bersama. Sedangkan Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pada persatuan antara orang dan tempa
Negara ( State )
Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik, kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, negara berperan dalam mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, sehingga negara mempunyai dua tugas yakni, mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu dengan yang lain dan mengorganisir serta mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Definisi mengenai negara :
1.        Roger H. Soltau :”Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”[1]
2.        Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.”[2]
3.        Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalan penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”[3]
4.        Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sIstem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut”.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan masifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Sifat-sifat negara tersebut yaitu:
1. Sifat memaksa
            Negara mempunyai kekuasaan khusus menggunakan kekerasan fisik secara legal dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kekerasan fisik (physical force) seminimal mungkin dilakukan dan dapat diupayakan cara persuasi (persuasion).
2. Sifat Monopoli
            Pemerintah mempunyai sifat monopoli untuk menegakkan tujuan bersama dalam masyarakat. Seluruh tindakan sebagian masyarakat dapat dilarang dan dihalangi oleh negara jika bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua (all encompassing, all-embracing)
            Seluruh peraturan perundang-undangan berlaku dan mengikat semua orang tanpa terkecuali.

Unsur-unsur Negara
Ada beberapa unsur negara, seperti:
1. Wilayah, kedudukan dan kekuasaan negara di suatu tempat dipengaruhi oleh letak wilayahnya hingga yang mencakup batas-batasnya dengan negara tetangganya. Wilayah negara (termasuk wilayah darat, laut, dan udara) berada di bawah kekuasan negara.
2. Penduduk, penduduk dalam suatu negara dapat membedakan satu negara dengan negara lain, misalnya dari segi kebudayaannya, nilai-nilai politik, atau identitas nasionalnya. Kesamaan bahasa, budaya, suku, agama dan kesamaan sejarah adalah sedikit faktor yang dapat mendorong pada terbentuknya persatuan nasional.
3. Pemerintah, sebagai pelaksana untuk mencapai tujuan nasional, pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Yang menarik, pemerintah dapat berubah suatu waktu, sedangkan negara dapat terus bertahan(kecuali ada proses aneksasi dari negara lain atau faktor yang lain).
4. Kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membentuk dan melaksanakan undang-undang. Negara mempunyai kekuasaan ke dalam (internal sovereignty) yaitu kekuasaan tertinggi untuk memaksakan semua penduduknya menaati undang-undang, dan kedaulatan keluar (external sovereignty) yaitu mempertahankan negara dari pengaruh luar, seperti serangan dari negara lain.
Tujuan dan Fungsi Negara.
·        Tujuan Negara
Menurut Rogert H. Soltau tujuan negara adalah: Memungkinkan rakyatnya  berkembang serta menyelanggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creativeself-expression of it’s members). Menurut H.J. Laski, “Tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.(Creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).”
Secara umum tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman setiap rakyat yang menjadi bagiannya.
·        Fungsi Negara
Setiap negara menyelengarakan beberapa fungsi yang perlu diselenggarakan, yaitu :
1.         Melaksanakan penertiban ( law and order).
2.         Mengusahakan kesjahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.         Pertahanan, menjaga kemungkinan dari serangan luar.
4.         Menegakkan keadilan.
Bangsa-negara (Nation-State)
Ilmu politik memusatkan perhatian pada konsep bangsa dan negara karena semua proses politik menyangkut bangsa dan negara. Apabila permasalahan bangsa dibahas maka dua konsep lagi muncul ke permukaan yaitu suku bangsa (ethnic group) dan ras. Suatu negara dapat terdiri atas beberapa suku bangsa dan ras, seperti Indonesi dan Amerika Serikat. 
Suatu negara  yang terdiri dari berbagai suku ras dan adat istiadat, berupaya untuk membuat sebuah bangsa yang besar dan utnuk mencapai tujuannya serta mempunyai identitas nasional. “Proses terbentuknya suatu negara terpusat modern yang penduduknya meliputi suatu nasionalitas merupakan proses pembentukan bangsa-negara. Pengertian bangsa-negara dalam istilah  satu bangsa berbeda dengan pengertian bangsa dalam istilah bangsa-negara (nation-state).[4]
Bangsa dalam bangsa-negara mencakup jumlah kelompok masyarakat yang lebih luas daripada bangsa dalam suku bangsa.
Ada dua model pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Model ortodoks diawali dari pembentukan bangsa dahulu kemudian menyusun negara sendiri, lalu negara membentuk rezim politik dan menciptakan suasana politik di negaranya, sedangkan pada model mutakhir lebih dulu membentuk negara melalui proses tersendiri dan pendidiknya berasal dari sejumlah kelompok bangsa dan negara dalam perkembangannya, muncul kesadaran politik.
Kedua model ini berbeda dalam empat hal, pertama ada tidaknya dalam perubahan unsur masyarakat, kedua lamanya waktu dalam proses pembentukan bangsa-negara. Ketiga, kesadaran politik pada model ortodoks muncul setellah terbentuknya bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir kesadaran politik mendahului dan menjadi kondisi awal bagi terbentuknya bangsa-negara. Keempat, derajat pentingnya partisipasi politik dan rezim politik.
Kedua model di atas sangat berguna dalam menggambarkan secara sederhana proses pembentukan bangsa-negara yang dalam kenyataan bersifat rumit. Namun, kedua model mengandung tiga kekurangan pokok. Pertama, memandang proses pembentukan bangsa-negara dari sudut kemajemukan suku bangsa saja. Kedua, faktor historis khususnya hal ikhwal yang berkaitan dengan pengalaman penjajahan tidak dimasukkan ke dalam model-model tersebut. Ketiga, dalam kenyataannya tidak hanya terdapat dua model proses pembentukan bangsa-negara, seperti proses pembentukan suatu bangsa baru seperti Indonesia, yang sudah jauh terbentuk sebelum terbentuknya negara Indonesia.
Pembentukan bangsa-negara sangat berkaitan dengan identitas yang tersedia untuk menyatukan masyarakat. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu masyarakat (bangsa) meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
Pemerintah (Government)
Government (pemerintahan) adalah suatu lembaga yang memegang kedudukan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam suatu Negara. Pemerintahan sangat erat hubungannya dengan kekuasaan. Karena di dalam suatu Negara pemerintah lah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
Di dalam suatu pemerintahan biasanya terdapat sebuah undang-undang dan kontitusi yang mengatur dan mengawasi berjalannya suatu pemerintahan. Dan di dalam pemerintahan biasanya terdapat berbagai lembaga yang lain yang mempunyai fungsi masing-masing. Dalam arti lain pemerintah bisa disebut juga lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan
Tata Kelola Pemerintahan (Governance)
Tata kelola pemerintahan adalah sebuah konsep yang sangat dikembangkan karena konsep tata kelola pemerintahan sudah muncul dalam diskusi-diskusi pada perkembangannya sekitar akhir 1980-an. Sebuah karangan klasik mengenai ilmu politik yang membahas tentang “governability”, membuat sebuah substansi aturan dari perkembangannya. Pada akhir perang dingin, “governability”, sebuah konsep tentang tata kelola pemerintahan, didefiniskan sebagai proses pembuataan pola-pola kembali atau investasi ulang sebuah administrasi publik dalam cakupan yang lebih luas untuk berhadapan dengan tantangan di era globalisasi ini. Tata kelola pemerintahan berhadapan dengan permasalahan yang bersifat mekanis, yaitu adanya beraneka ragam ketertarikan masyarakat, dan terus meningkat sebagai sebuah proses mekanisme dan proses perancangan untuk mengelola system tersebut untuk memberi wewenang pada masyarakat dan menjamin bahwa masyarakatlah yang mempunyai proses tersebut.[5]
Bank dunia menggunakan definisi di bawah ini: “"By governance we mean the manner in which power is exercised... in the management of a country's social and economic resources.”( Dengan tata kelola pemerintahan kita mengartikan sebuah cara dalam penggunaan kekuasaan…dalam memanajemen sosial-ekonomi dan sumber daya alam milik negara).  Sehingga membuat sebuah perbedaan yang jelas antara dimensi politik dengan ekonomi tentang konsep governance. Jadi, “bank menghendaki pemerintahan yang baik untuk mendorong pemerintah menciptakan kerangka kerja yang legal dan besifat institusional, transparan, dapat diramal dan kompeten dalam menghubungkan urusan-urusan public dan pembangunan manajemen ekonomi.  Yang memperhatikan pada akuntabilitas, transparansi, dan aturan hukum, sehingga secara khusus dengan kontribusi tersebut dapat mencapai pembangunan dibidang social dan ekonomi.
Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika kita hanya menanam rumput, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau kita menanam padi maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka Tata Pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

Bentuk-bentuk Pemerintahan :
Aristokrasi
Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule). Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.
Aristokrasi adalah pemerintahan yang bersifat otoriter , karena mayoritas warga Negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan, mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali.
Dalam bentuk pemerintahan ini kepala Negara dipimpin oleh seorang raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, bentuk pemerintahan ini banyak dijumpai di eropa seperti Inggris dan Negara di eropa lainnya.
Oligarki
Oligarki adalah situasi dimana pemerintah yang berkuasa bersama sekelompok pengusaha bekerjasama untuk menentukan berbagai  kebijaksanaan politik, social dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat yang sebenarnya. Oligarki berarti pemerintahan oleh suatu minoritas dalam masyarakat, suaru minoritas yang tidak perlu dibedakan oleh gelar aristokrat atau hak istimewa.
Bahwa kaum oligarki ini berkuasa atas nama rakyat, selalu berusaha memperpanjang bahkan jika mungkin melestarikan dan memonopoli kekuasaan dan ekonomi yang dipegangnya dengan selubung ideology tertentu, dengan dalih consensus nasional dan tindakan-tindakan sejenis  dan pada saat yang sama kelompok oligarki ini menghancurkan setiap oposisi yang menentang dan mempertanyakan legitimasi pemerintahannya dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah
Dalam bentuk pemerinyahan ini kepala Negara juga dipimpin oleh raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri.
Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi
Demokrasi
Demokrasi adalah sistem politik yang meyakini jika kekuasaan yang sejati haruslah berada di tangan rakyat. Bahasa latinnya, Vox Populi Vox Dei. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Banyak orang menganggap demokrasi berasal dari Plato yang menulis buku “Republik”. Anggapan ini kurang tepat, karena 400 tahun sebelum Plato lahir, sistem demokrasi sudah diterapkan oleh 12 suku bangsa Bani Israel saat mereka berdiam di tanah Kan’an.Saat itu Bani Israel terpecah ke dalam 12 suku yang memiliki otoritas untuk mengatur dan memerintah dalam wilayahnya masing-masing. Masing-masing suku dipimpin oleh hakim yang diangkat berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan otoritasnya di dalam hal keagamaan. Lalu ke-12 hakim ini yang mewakili ke-12 suku Bani Israel membentuk sebuah dewan hakim yang membahas kepentingan mereka bersama berdasarkan Mosaic Codex. Inilah masa hakim-hakim seperti yang dimuat di dalam Alkitab.
 Jadi, demokrasi sebenarnya merupakan made in Bani Israel. Sebab itu, tidak salah jika ada ungkapan jika demokrasi merupakan sunnah Yahudi. Walau pun sesungguhnya Demokrasi itu sendiri suatu sistem yang bisa baik bisa pula tidak, tergantung pada siapa yang mengelolanya. Namun dalam sejarah dunia, belum pernah sistem ini menciptakan suatu kebaikan, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyat secara keseluruhan. Plato sendiri yang kadung dianggap sebagai Bapak Demokrasi ternyata memiliki puluhan budak. Yunani sendiri di mana Plato hidup, tidak pernah melaksanakan demokrasi.
Dalam sistem pemerintahan ini kepala Negara serta kepala pemerintahan dipegang oleh presiden. Dalam bentuk pemerintahan ini biasanya terdapat tiga tingkatan yaitu eksekutif (pemerintah), Legislatif, dan yudikatif

Autokrasi
Bentuk pemerintahan autokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana kekuasaan terpusat di tangan raja dan kaum elit Negara. Dalam bentuk pemerintahan ini ada beberapa kelompok yang diistimewakan. Perancis adalah negara autokrasi di bawah kekuasaan Raja Louis ke-14 yang berpenduduk sekitar 26 juta jiwa. Autokrasi  merupakan bentuk pemerintahan yang kurang baik karena bentuk pemerintahan ini dapat menyengsarakan rakyat.
Bentuk pemerintahan ini biasa menganggap raja sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Teokarsi
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama.Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
Bentuk pemerintahan ini biasanya menganggap raja sebagai kepala Negara. Dan rakyatnya pun menganggap raja adalah orang yang dekat dengan tuhan. Selain itu mayoritas rakyatnya menganut agama yang dianut di kerajaan.


















Kesimpulan
Suatu bangsa merupakan unsur terbentuknya Negara. Bangsa adalah suatu komunitas atau sekelompok masyarakat yang terdiri beberapa suku,etnis,adat,dan budaya yang menempati suatu daerah. Biasanya sekelompok masyarakat menghuni suatu wilayah geogarafis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
Pembentukan sebuah bangsa lebih sulit dari pembentukan dari sebuah negara. Untuk membentuk sebuah bangsa diperlukan waktu berabad-abad sedangkan pembentukan sebuah negara hanya membutuhkan dukungan dan struktur dari sebuah bangsa. Untuk membentuk sebuah negara diperlukan, bangsa yang dapat menciptakan pemerintah (government) dan tata pemerintahan (governance) yang baik, seperti beberapa pendapat good governance akan membuat government menjadi baik, dan pembentukan hal ini juga dipengaruhi oleh bentuk-bentuk pemerintahan, seperti aristokrasi, demokrasi, oligarki, monarki, autokrasi, dan teokarsi.




















Referensi

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik-Edisi revisi. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Nagel, Jack H., dkk,  Kamus Analisa Politik. Jakarta : CV. Rajawali, 1982.
Carter, April, Otoritas dan Demokrasi, Jakarta: CV. Rajawali, 1979.
Artikel:
 Hospers, John, An Introduction to Philosophical Analysis (Mumbai: Allied Publisher Limited, 1999).



[1] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik : Edisi Revisi ( Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008) hlm. .
[2] Harold J. Laski, the State in Theory and Practice (New York: The Viking Press, 1947), hlm. 8-9.
[3] H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and intoduction, from Max Weber: Essays in Sociology (New York:Oxford University Press, 1958), hlm. 78.
[5] Diterjemahkan secara bebas dari www.acdi-cida.gc.ca/INET/IMAGES.NSF/.../GovConcept-e.pdf. Diakses pada 10 Okt. 2010.

No comments:

Post a Comment