NATION STATE, DAN NATIONAL INTEREST

NATION STATE, DAN NATIONAL INTEREST
PENDAHULUAN
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi.
Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. Paper ini akan membahas tentang Negara Bangsa dan Kepentingan nasional.
PEMBAHASAN
1.    Nation State
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain, terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara.  Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya  sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara  memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “Negara” (atau negeri) adalah entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya dan/atau etnik. Istilah negara bangsa menandakan bahwa keduanya adalah sama, dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu untuk satu bahasa, budaya, dan nilai. Ciri-ciri ini bukan merupakan ciri-ciri negara yang telah ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang menjadi fokus utama paham nasionalisme.
2.    Kepentingan nasional (National Interest)
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi.
Menurut H.J.Morgenthau kepentingan nasional sama dengan usaha negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Morgenthau juga mengatakan bahwa konsep kepentingan nasional serupa dengan ‘konsep umum’ konstitusi Amerika Serikat dalam dua hal yaitu kesejahteraan umum (general welfare) dan hak perlindungan hukum. Konsep tersebut memuat arti minimum yang inheren di dalam konsep itu sendiri, tetapi diluar arti minimum konsep tersebut bisa diartikan dengan berbagai macam hal yang secara logis berpadanan dengannya sesuai dengan tradisi politik dan konteks kultural keseluruhan dimana suatu negara memutuskan politik luar negerinya. Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional sebuah negara adalah melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Dengan kata lain hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan).
Namun menurut Joseph Frankel (1970) kepentingan nasional tidak bisa didefinisikan secara sempit dengan cara mengabaikan kepentingan-kepentingan moral, religi, dan kepentingan kemanusiaan yang lain seperti yang dibuat oleh Morgenthau. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Nicholas Spykman bahwa kepentingan nasional juga mencakup kepentingan moral, religi, kebudayaan, dan sebagainya. Tetapi dia menambahkan bahwa untuk mengejar kepentingan-kepentingan itu tetap diperlukan power yang mencukupi.
Paul Seabury mendefinisikan konsep kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif. Secara normatif konsep kepentingan nasional berkaitan dengan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah.
Jadi selama negara-bangsa (nation-state) masih merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional akan menjadi determinan utama yang menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional atau politik luar negeri.

KESIMPULAN
kepentingan nasional merupakan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah.
Jadi selama negara-bangsa (nation-state) masih merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional akan menjadi determinan utama yang menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional atau politik luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA
Brzezinski, Zbigniew ; Ikle, Fred Charles, Fairbanks, Jr., Charles... [et al.],the National interest. ashington D.C.: Perpustakaan Freedom, 2010
Trubowitz, Peter, Defining the national Interest : Conflict and change in American foreign Policy. Chicago: The University of Chicago Press, 2005
Ikle, Fred charless, Diplomatic negotiations international disputes. New York : Perpustakaan CSIS 1964













TUGAS KE 10

NATION STATE, DAN NATIONAL INTEREST







REDHA ALFIAN
1001120325



PENGANTAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
KELAS A


JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2011


No comments:

Post a Comment