NATION STATE, DAN NATIONAL INTEREST
PENDAHULUAN
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi.
Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. Paper ini akan membahas tentang Negara Bangsa dan Kepentingan nasional.
PEMBAHASAN
1. Nation State
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain, terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “Negara” (atau negeri) adalah entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya dan/atau etnik. Istilah negara bangsa menandakan bahwa keduanya adalah sama, dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu untuk satu bahasa, budaya, dan nilai. Ciri-ciri ini bukan merupakan ciri-ciri negara yang telah ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang menjadi fokus utama paham nasionalisme.
2. Kepentingan nasional (National Interest)
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi.
Menurut H.J.Morgenthau kepentingan nasional sama dengan usaha negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Morgenthau juga mengatakan bahwa konsep kepentingan nasional serupa dengan ‘konsep umum’ konstitusi Amerika Serikat dalam dua hal yaitu kesejahteraan umum (general welfare) dan hak perlindungan hukum. Konsep tersebut memuat arti minimum yang inheren di dalam konsep itu sendiri, tetapi diluar arti minimum konsep tersebut bisa diartikan dengan berbagai macam hal yang secara logis berpadanan dengannya sesuai dengan tradisi politik dan konteks kultural keseluruhan dimana suatu negara memutuskan politik luar negerinya. Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional sebuah negara adalah melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Dengan kata lain hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan).
Namun menurut Joseph Frankel (1970) kepentingan nasional tidak bisa didefinisikan secara sempit dengan cara mengabaikan kepentingan-kepentingan moral, religi, dan kepentingan kemanusiaan yang lain seperti yang dibuat oleh Morgenthau. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Nicholas Spykman bahwa kepentingan nasional juga mencakup kepentingan moral, religi, kebudayaan, dan sebagainya. Tetapi dia menambahkan bahwa untuk mengejar kepentingan-kepentingan itu tetap diperlukan power yang mencukupi.
Paul Seabury mendefinisikan konsep kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif. Secara normatif konsep kepentingan nasional berkaitan dengan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah.
Jadi selama negara-bangsa (nation-state) masih merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional akan menjadi determinan utama yang menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional atau politik luar negeri.
KESIMPULAN
kepentingan nasional merupakan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah.
Jadi selama negara-bangsa (nation-state) masih merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional akan menjadi determinan utama yang menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional atau politik luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Brzezinski, Zbigniew ; Ikle, Fred Charles, Fairbanks, Jr., Charles... [et al.],the National interest. ashington D.C.: Perpustakaan Freedom, 2010
Trubowitz, Peter, Defining the national Interest : Conflict and change in American foreign Policy. Chicago: The University of Chicago Press, 2005
Ikle, Fred charless, Diplomatic negotiations international disputes. New York : Perpustakaan CSIS 1964
TUGAS KE 10
NATION STATE, DAN NATIONAL INTEREST
REDHA ALFIAN
1001120325
PENGANTAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
KELAS A
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2011
paper SOSIOLOGI POLITIK SEBAGAI PARAMETER POWER
SOSIOLOGI
POLITIK SEBAGAI PARAMETER POWER
PENDAHULUAN
Sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam
kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut
mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya
mempengaruhi sistem tersebut. Sedangkan
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan
publik.
Jadi sosiologi politik adalah Upaya
untuk memahami dan campur tangan kedalam hubungan yang selalu berubah
antara social politik.
Secara umum sosiologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari
problematika kehidupan bermasyarakat, yang berupa kajian atas
struktur dan realisasi sosial. Dewasa ini, sosiologi mengalami
“Persetubuhan” dengan disiplin ilmu-ilmu sosial lainnya dengan
menambahkan kata sosiologi, misalnya sosiologi politik, sosiologi
agama, sosiologi lingkungan. sosiologi perkotaan, sosiologi wanita
dan pria, sosiologi pendidikan, sosiologi hukum, sosiologi ekonomi,
dan masih banyak cabang lainnya yang akan terus berkembang sesuai
dengan perputaran peradaban
PEMBAHASAN
- Konsep Sosiologi
Sosiologi adalah
ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sebagai sebuah ilmu,
sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari
hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh
orang lain atau umum.
- Konsep politik
Politik adalah seni
dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
maupun nonkonstitusional.
Politik
juga
merupakan
proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya Dalila negara.
- Sosiologi Politik
. Dalam aspek
politik, ilmu politik sering dimaknai sebagai kajian dalam aspek
kekuasaan. Hal serupa dalam sosiologi khususnya dalam perspektif
struktural fungsional, dunia politik identik dengan kekuasaan. Dalam
perspektif masyarakat awam, politik lebih condong diarahkan ke dalam
makna negatif, seperti: haus akan kekuasaan, hal yang kotor, banyak
intrik dan ada juga yang melihat politik itu hanya untuk menyalurkan
libido kepentingan, ketiga perspektif ini dapat disatukan dalam suatu
kajian atau subdisiplin ilmu sosial yang disebut sosiologi politik.
Sosiologi politik berusaha menghubungkan ketiganya di dalam suatu
wilayah kajian..
sosiologi politik
adalah subdisiplin yang menempati wilayah kajian yang mejembatani
disiplin sosiologi dan ilmu politik. Ruang jembatan tersebut dalam
garis besar dapat berupa persentuhan dalam hal teori, konsep,
pendekatan maupun metodologi yang digunakan.
Setidaknya ada dua
pandangan tentang sosiologi politik yang cukup menonjol. Pandangan
yang satu melihat sosiologi politik sebagai studi tentang negara.
Sedangkan pandangan yang lain menjelaskan sosiologi politik sebagai
studi tentang kekuasaan
- Sosiologi Politik sebagai studi tentang kekuasaan
Menurut pengertian
yang lebih modern, sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan,
pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia,
tidak hanya di dalam masyarakat nasional. Konsep ini pada dasarnya,
memfokuskan pada perbedaaan antara pemerintah dan yang diperintah.
Kekuasaan
memungkinkan kelompok-kelompok dan individu yang berkuasa
mempertahankan dominasi terhadap masyarakat dan mengeksploitasinya.
Sedangkan kelompok dan individu yag lain menentang dominasi dan tidak
eksploitatif tersebut. Di sini politik merupakan sarana untuk
mempertahankan hak-hak istimewa kelompok minoritas dari dominasi
kelompok mayoritas. Di lain pihak, politik dipandang sebagian suatu
usaha untuk mengakkan ketertiban dan keadilan. Disini kekuasaan
dipakai untuk mewujudkan kemakmuran bersama dan melindungi
kepentingan umum dari tekanan kelompok-kelompok tertentu.
Politik merupakan sarana untuk mengintegrasikan setiap orang ke dalam
komunitas dan menciptakan keadilan seperti yang dicta-citakan oleh
Aristoteles.
Di dalam kenyataan,
apa yang disebut politik itu senantiasa ambivalen. Di satu sisi,
kekuasaaan dijadikan alat untuk mendominasi orang atau pihak lain. Di
sisi yang lain, kekuasaan dijadikan sarana untuk menjamin ketertiban
sosial tertentu atau sebagai alat pemersatu. Kedua paham ini
merupakan dasar teoritis bagi pembicaraan tentang sosiologi politik.
Namun perlu dicatat, bahwa tidak ada suatu teori umum tentang
sosiologi politik yang dapat diterima oleh semua sarjana terkait.
Oleh karena itu merumuskan teori umum tentang sosiologi politik
merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sarjana sosiologi politik
kontemporer.
2. Sudut
Pandang Sosiologi Politik.
Ada
berbagai
dipergunakan
cara pendekatan histeris, pendekatan komparatif, institusional, dan
pendekatan histories, pendekatan komparatif, instituusional, dan
pendekatan behavioral.
- pendekatan histories
kita berusaha
mencari karya para ahli sosiologi politik klasik untuk menemukan
konsern-konsern dan minat-minat tradisional dari sosiologi politik
sebagai suatu dsiplin intelektual. Dengan kata lain, pendekatan ini
memberikan suatu perspektif yang diperlukan bagi studi-studi yang
sama, baik dalam pengertian kontekstual maupun temporal.
- pendekatan komparatif
kita mempelajari
gejala-gejala sosial politik dari suatu masyarakat tertentu untuk
menyoroti fenomena yang kita hadapi.
- pendekatan institusional.
pendekatan ini
mengkonsentrasikan diri pada faktor-faktor konstitusional dan
legalistik. Dengan kata lain, institusi-institusi sosial atau
lembaga-lembaga sosial merupakan unit dasar analisis.
- Pendekatan behavioral
Pendekatan
ini menggunakan
individu sebagai dasar dari analisis. Di sini fakta dan nilai
dipisahkan, dan orang membuat generalisasi berdasarkan prinsip
verifikasi.
- pendekatan fungsional (fungsionalisme-struktural)
Menurut pandangan
ini struktur-struktur sosial yang menentukan peranan-peranan dengan
pola-pola perilaku yang tetap, yang oleh masyarakat diharapkan dari
seorang dokter, politisi, petani, ibu rumah tangga, orang beragama,
warga negara, dan sebagainya.
- Pendekatan kuantitatif.
Termasuk di sini
penggunaan survei-survei statistik dan pengumpulan-pengumpulan data,
seperti yang digunakan pada studi-studi tentang ekologi politik. Para
ahli sosiologi politik berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan
wawasan melalui survei-survei dan wawancara intensif.
Penggunaan
teori-teori dan model-model tentu saja sangat diperlukan untuk
memperoleh garis-garis pedoman bagi penelitian dan untuk menghasilkan
penjelasan-penjelasan yang memadai tentang gejala-gejala atau masalah
– masalah yang sedang dipelajari.
KESIMPULAN
Sosiologi
politik mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat, antara
struktur-struktur sosial dan struktur-struktur politik dan antara
tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik. Semakin
baik Sosiologi politik suatu Negara maka semakin baik pula tingkat
kualitas power Negara tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
TUGAS KE 8
SOSIOLOGI
POLITIK SEBAGAI PARAMETER POWER
REDHA
ALFIAN
1001120325
PENGANTAR
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
KELAS
A
JURUSAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
RIAU
2011
paper MILITER SEBAGAI PARAMETER POWER
MILITER
SEBAGAI PARAMETER POWER
PENDAHULUAN
Negara-bangsa
merupakan anonym dari konsep sosiologi yang memandang manusia sebagai
makhluk social. Dalam konsep itu, asa saling ketergantungan, saling
membutuhkan antara manusia satu dengan yang lain, tetapi tidak jarang
juga ada konflik yang terjadi diantara mereka. Thomas Hobbes
menggambarakan manusia dalam keadaan
Bellum omnium contra omnes atau
“war of every man against every man” atau
dalam bahasa Indonesia berarti peperangan dari setiap manusia melawan
manusia. Disamping itu, Amin Rais juga mengemukakan bahwa dalam
keadaan seperti itu setiap manusia mengutamakan keselamatannya
sendiri dengan jalan memperbesar kekuasaan dengan saling mengalahkan.
PEMBAHASAN
- Perang dan politik internasional
Berbicara
tentang perang, orang memandang sebagai fenomena yang umurnya setua
umur manusia. Mortpn
dan
mohtar mas’oed menyatakan, bahwa persaingan adalah perlu, kekuasaan
harus dikejar, jangan dijauhi, kekerasan dan perang diterima sebagai
sarana untuk memperoleh kekuasaan, halini menyiratkan bhawa kekerasan
dan perang selalu bergandengan dalam politik (politik internasional)
dengan karakternya struggle
for power.
Von Clusewitz
mengatakan bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara-cara
lain. Dictum ini diperkuat bahwa hakekat Negara adalah suatu
perjuangan sepanjang masa dan dalam hal ini ia identik dengan politik
perjuangan.
Perang saat ini
tentu berbeda dengan zamannya sun Tsu tetapi hakekat perang tetap
sama. Berbagai instrument pendukung perang tentu sesuai dengan
zamannya, dan penyiapan semuanya berarti untuk berperang tetapi
mewaspadai perang sangatlah berarti. Bahkan Thomas Hobbes yakin bahwa
perang tidak dapat dihindari. Amin Rais menyatakan bahwa perdamaian
dunia merupakan perdamaian yang tidak stabil. Hal itu member indikasi
bahwa perdamaian abadi dalam politik internasional adalah semu.
Sejarah perang
memberikan fakta bagaimana kekuatan militer suatu Negara dengan
dukungan berbagai fasilitas/peralatan militer maupun member
keunggulan dan menguntungkan walaupunitu jauh lebih merugikan
disbanding tidak dalam keadaan berperang.
Perang masih terlalu
sering dipakai untuk menyelesaikan konflik kepentingan. Upaya nyata
untuk menghindari perang misalnya dalam pembentukan Liga
Bangsa-bangsa setelha perang dunia I. walaupun demikian ternyata
perang dunia II lebih dahsyat dan tidak dapat dihindari, dan itu
muncul dalam selang waktu 20 tahun setelah perang dunia I. upaya
mewujudkan perdamaian dunia kembali muncul dengan lahirnya
Perserikatan Bangsa-bangsa. Lahirnya lembaga ini dengan maksud agar
setiap konflik internasional dapat terselesaikan dengan jalan damai
melalui mekanisme nya.
- Gambaran kekuatan militer bagi suatu bangsa
Dari gambaran kaum
realitas, perang memang tidak dapat dihindari, Negara tidak mampu
untuk berkelit dari realita itu. Pembangunan kekuatan militer bagi
suatu Negara tidak berarti Negara mempersiapkan diri untuk berperang.
Pembangunan itu akan dapat juga berarti dalam upaya mewaspadai
perang. Dengan kata lain bahwa dengan pembangunan kekuatan
militernya suatu Negara akan menjadi suatu actor yang dapat
mengeliminir kondisi perang; dapat membuat actor (Negara) lain segan
atau terhitung sekian kali memakai kekerasan. Walau harus diakui
bahwa hal ini akan menimbulkan “security
dilemma”, security
dilemma akan dapat terhindar dari ambang perang apabila actor Negara
tetap mempertahankan citra positif dalam fostur defensive.
Disamping itu, perlu
juga diketengahi disini, bahwa penentu perang bukanlah semata-mata
karena kekuatan militer tetapi banyak factor lain yang terintegrasi
didalamnya, sehingga kekuatan militer hanya merupakan salah satu
factor dalam pembangunan kekuatan/power Negara.
Dari uraian diatas
maka dapat dikemukakan, bahwa pembangunan kekuatan militer amat
penting bagi suatu Negara. Ada beberapa alas an yang dapat
dikemukakan untuk itu, yakni, :
- Bahwa pembangunan kekuatan militer pada dasarnya bukan semata-mata sebagai suatu persiapan perang. Tetapi untuk kepentinganyang bersifat defentif atau pertahanan keamanan terhadap berbagai komponen dalam Negara untuk tetap terjaminnya rasa keamanan kehidupan entitas Negara. Yang dimaksud disini adalah dalam kerangka menciptakan suatu rasa aman dan terjami terhadap semua komponen dalam Negara. Hal ini penting untuk upaya perwujudan cita-cita nasional, karena Negara pada dasarnya memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan Negara nya, disamping menjamin kesejahteraan warga Negara nya.
- Pembangunan kekuatan militer juga merupakan strategi penangkalan. Maksudnya untuk membuat pihak lain tidak melakukan suatu serangan karena merasa segan terhadap kekuatan militer yang ia perkirakan sebagai dampak pembangunan kekuatan militer.
- Memiliki motivasi kedepan, dalam pengertian, bahwa dengan kekuatan militer dapat memupuk rasa kepercayaan diri yang tinggi bagi warganya terhadap pemimpim dan negaranya.
- Mempengaruhi kekuatan militer suatu Negara. Yakni dalam pengertian kemampuan Negara untuk memaksa, mempengaruhi serta membujuk suatu actor untuk melakukan hal-hal yang diinginkan.
Dengan demikian,
pembangunan kekuatan militer suatu Negara memiliki suatu aspek yang
perlu diperhitungkan oleh actor lainnya.
- Hakekat kekuatan militer
Amat sulit
menentukan kekuatan militer: umumnya akan ada suatu pseudo
dalam hal ini, karena Negara dan militer terpisah. Namun ada dua
klasifikasi umum kekuatan militer:
- Ukuran obyektif : menyangkut kemampuan tempur, jumlah dan keterampilan personal, jumlah dan kemampuan peralatan.
- Ukuran subyektif : menyangkut persepsi aktor tersebut terhadap kemampuan militer suatu Negara.
Kesimpulan
Power
suatu negara dapat diukur melalui kekuatan
militernya,
Kekuatan
negara
dan kekuatan
militer memiliki korelasi yang sangat erat mengingat militer adalah
salah satu factor pembuat utopis Negara lain,
sehingga perlu adanya suatu militer baik untuk berjaga-jaga dan
bahkan sebagai alat penentu kepentingan nasional.
Daftar
Pustaka
Amin
Rais(1989), politik
internasional dewasa ini, Surabaya
: PT Usaha Nasional
Careton Clyner
Radel,e et. Al. (1995) pengantar
ilmu politik(terj),
Jakarta : Rajawali grafindo persada
Muhadi Sugionno
(1997), kekuatan
militer, Yogyakarta : UGM
TUGAS KE 8
MILITER
SEBAGAI PARAMETER POWER
REDHA
ALFIAN
10011200325
PENGANTAR
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
KELAS
A
JURUSAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
RIAU
2011
POWER DAN KAPABILITAS NEGARA-BANGSA
Tugas 6
PENGANTAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
POWER DAN KAPABILITAS NEGARA-BANGSA
OLEH :
REDHA ALFIAN
1001120325
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS RIAU
2011
Pendahuluan
Salah satu masalah penting yang sering diperdebatkan adalah, apakah power dipandang sebagai atribut perseorangan, kelompok atau Negara bangsa, atau yang memiliki keinginan-keinginan yang berbeda atau independen. Sebagai contoh, apakah power merupakan suatu karakteristik Negara yang bisa diukur seperti output ekonomi, jumlah populasi, dan kekuatan militer? Ataukah, power merupakan sekumpulan hubungan manusia yang tidak kentara dan selalu berubah, atau yang terkandung didalam kombinasi antara kekuatan, reputasi dan keahlian yang bersifat manipulative?. Pada paper ini akan dibahas tentang power dan sekaligus menjelaskan tentang kapabilitas suatu negara
Pengoperasionalkan Defenisi Power
Negara seperti Belgia akan “lemah” jika dibandingkan dengan Amerika serikat, tapi dia termasuk “kuat” jika dibandingkan dengan Luxemburg yang “kecil”. Ini adalah masalah yang berkaitan dengan kekerasan (militerisme, ekonomi, dan psikologis) bisa dianggap sebagai sentral power.
Untuk memahami konsep power ada dua cara yang dapat digunakan. Pertama, dengan menganggapnya sebagai hubungan diantara keinginan-keinginan yang independen. Dan yang lainnya adalah dengan mengonsentrasikan perhatian pada atribut-atribut spesifikasinya yang bias diukur.
Power memiliki tiga unsur;
- Unsur kekuatan (Force)
Yang bisa diungkapkan sebagai ancaman eksplisit seperti militer, ekonomi, dan lain-lain.
- Pengaruh (influence)
Penggunaan ala-alat persuasi, lobi-lobi dan diplomasi.
- Kekuatan (authority)
Otoritas suatu bangsa.
Kadang kapabilitas digunakan oleh para sarjana sebagai sinonim dari konsep power. Tetapi disisi lain kapabilitas dapat artikan sebagai atribut-atribut Negara bangsa ( atau actor-aktor politik lainnya) yang nyata terlihat dan yang tidak nyata terlihat sehingga para actor mampu melakukan berbagai tingkat power.Kebanyakan para sarjana menganggap Power sebagai alat ialah, kemampuan untuk mengontrol perilaku orang lain utnuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Ruang lingkup Power (Scope of Power)
Dengan menggunakan ruang lingkup power, Deutch ingin menunjukan “ kumpulan atau koleksi semua perilaku klas-klas tertentu, hubungan-hubungan dan pergaulan yang secara efektif kepada power perintah.kumpulan atau koleksi tersebut meliputi semua jenis aktifitas perintah yang berusaha mengatur bidang eksternal dan internal. Jelaslah bahwa scope pemerintah semakin lama akan semakin meluas.
Ruang lingkup power juga dibagi menjadi eksternal dan internal. Contoh power dalam arti internal ialah grafik anggaran belanja pemerintah dan organisasi pemerintah. Sementara ruang lingkup power eksternal juga mengikat selama ini. Hubungan-hubungan yang secara alami dikendalikan, dengan menunjukan keunggulan-keunggulan dengan Negara tetangga. Seperti ekonomi dan militer.
Profil Power Negara dan Bangsa
Power-power setiap bangsa dan Negara memiliki pengertian yang masih cukup luas. Tetapi dengan mengelompokanya, kita dapat mengidentifikasi dan lebih mudah untuk dimengerti. Ada dua elemen yang mempengaruhi sebuah power yang dimiliki oleh suatu Negara-bangsa;
- Elemen power yang nyata
- Populasi (penduduk)
Pengertian bahwa masyarakat dapat dihitung. Secara langsung,hubungan antara jumlah masyarakat dan power tidak ada, tetapi kualitas masyarakatlah yang sangat mempengaruhi.
- Territorial (wilayah)
Wilayah yang strategis juga mempengaruhi power dari sebuah Negara.
- Sumber daya alam dan kapasitas industry
Kemampuan sumber daya suatu Negara akan mempengaruhi, seperti barang tambang dan sumber daya alam yang lainnya.
- Kapasitas pertanian
Ini juga power yang nyata, Negara yang swasembada, khususnya dalam yang berlarut-larut-, relative lebih kuat ketimbang Negara yang tidak swasembada.
- Kekuatan militer dan mobilitas
Militer ialah power dominan yang sangat berpengaruh karena power didukung oleh kekuatan militer. Sementara mobilitas dapat dapat diukur menurut anggaran yang dikeluarkan untuk tujuan-tujuan pertahanan dan keamanan.
- Elemen power yang tidak nyata
- Kepemimpinan dan kepribadian
Tak perlu diragukan bahwa kemampuan seorang pemimpin yang tangguh membantu membentu sebuah kekuatan yang sangat berpengaruh. Contoh, Ir Soekarno, Kennedy dll.
- Effesiensi Organisasi dan Birokrasi
Salah satu elemen power yang paling sukar diukur ialah efisiensi organisasi besar dan kompleksitas birokrasi.
- Tipe pemerintahan
Masalah yang paling sulit dan belum terjawab dalam ilmu politik adalah berkaitan dengan hubungan antara tipe pemerintahan dengan power nasional.
- Persatuan masyarakat (Society Cohesiveness)
Ini adalah elemen power yang beragam dan tidak nyata. Banyak dari kita yang secara emplisit berasumsi bahwa negara secara internal bersatu dan kuat, sementara yang terbagi-bagi akan lemah.
- Reputasi
Reputasi Negara seperti Yugoslavia suka berperang dan cekoslavia lebih cendrung diam. Jadi cekoslavia akan diam menerima penetrasi dari Uni Soviet dibandingkan dengan Yugoslavia. Jadi, reputasi sangat perlu dalam menentukan power kedepannya.
- Dukungan luar negri dan ketergantungan.
Relasi dari Negara sahabat akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan suatu Negara. Tentunya setiap kebijakan tersebut dipengaruhi oleh power-power yang ia miliki.
- Kecelakaan.
Kematian seorang pemimpin secara tiba-tiba, gempa bumi, kelaparan wabah penyakit menular sangat mempengaruhi hubungan power suatu Negara.
Simpulan
Power sangat erat kaitannya dengan kapabilitas suatu Negara. Power adalah segala sesuatu yang mempengaruhi kebijakan baik itu berasal dari elemen luar dan dalam seperti kepala Negara, reputasi, sumber daya alam dan factor eksternal lainnya.
Subjek-subjek hukum internasional
Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Hukum internasional
Subjek-subjek hukum internasional.
1. Negara
2. Takhta suci
3. Organisasi internasional
4. Palang merah internasional
5. Pemberontak dan pihak yang sedang dalam sengketa
6. Orang perseorangan (individu)
7. Perusahaan Multinasional (MNC)
Labels:
paper Hukum internasional
Pengakuan , Yuridiksi, dan tanggung jawab Negara Pengakuan Negara
Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Pengakuan , Yuridiksi, dan tanggung jawab Negara
Pengakuan Negara
Ada dua teori yang relevan terutama pengakuan, konstitutif dan deklaratoir. Teori konstitutif menyatakan bahwa Negara dan pemerintah tidak secara hukum ada sampai diakui oleh masyarakat internasional dan teori deklaratoir mengadopsi bahwa Negara dan pemerintah mendapatkan dalam kepribadian internasional ketika mereka datang ke dalam keberadaan. Menurut teori konstitutif, penciptaan sebuah Negara baru tergantung pada penerimaan Negara yang hadir. Negara baru akan memiliki hak dan kewajiban pada saat yang diakui. Namun, teori ini memiliki beberapa pertanyaan, seperti apa yang akan terjadi jika beberapa Negara mengakui ada yang baru dan yang lain tidak? Dan bagaimana hal itu bisa mungkin untuk dimasukkan ke dalam memaksa beberapa menahan, seperti larangan agresi, terhadap yang Negara tidak diakui?
Teori deklaratoir mengklaim bahwa Negara akan terbentuk bebas dari persetujuan dari Negara lain, hanya setelah ia memenuhi persyaratan internasional. Ini Pendekatan yang ditetapkan dalam kalimat pertama dari Pasal 3 Konvensi Montevideo (1933), "Keberadaan politik negara adalah independen dari pengakuan oleh yang lain menyatakan. "Teori deklaratoir tampaknya lebih memadai untuk praktek dari yang lain. Sejak pengakuan memiliki sisi politik, dalam prakteknya Amerika lebih memilih jalan tengah antara doktrin kedua, di samping kualifikasi klasik untuk mencari beberapa dasar
persyaratan hukum internasional untuk pengakuan. Di masa lalu, itu cukup untuk Negara untuk memenuhi empat kriteria. Pada tahun 1930 beberapa Negara juga mencari bahwa suatu Negara baru harus mematuhi beberapa standar fundamental dari masyarakat internasional.
Sebagai contoh, dalam Deklarasi Masyarakat Eropa pada "Pedoman Pengakuan baru Amerika di Eropa Timur dan Uni Soviet "itu menunjukkan bahwa "'Mengadopsi Masyarakat dan anggota negaranya posisi umum pada proses pengakuan dari Amerika baru, yang membutuhkan:
- Menghormati ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komitmen berlangganan dalam UU Final Helsinki dan dalam Piagam Paris, khususnya yang berkaitan dengan aturan hak hukum, demokrasi dan manusia;
- Jaminan untuk hak-hak kelompok etnis dan nasional dan minoritas di sesuai dengan komitmen berlangganan dalam rangka CSCE yang
- Menghormati diganggu gugat semua perbatasan yang hanya dapat diubah dengan damai berarti dan dengan kesepakatan umum; Penerimaan dari semua komitmen yang relevan berkaitan dengan perlucutan senjata dan nuklir non-proliferasi serta keamanan dan stabilitas regional;
- Komitmen untuk menyelesaikan dengan kesepakatan, termasuk bila sesuai dengan jalan lain untuk arbitrase, semua pertanyaan tentang suksesi Negara dan perselisihan regional
Yurisdiksi
“Yurisdiksi” berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti : kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum, hak menurut hukum, kekuasaan menurut hukum, dan kewenangan menurut hukum. Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (Csabi, 1971).
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Menurut Adolf, berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi sebagai berikut:
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (Csabi, 1971).
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Menurut Adolf, berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi sebagai berikut:
- Yurisdiksi Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur hubungan atau status hukum orang atau peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan seperti ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga acapkali disebut pula sebagai yurisdiksi legislatif atau preskriptif (legislative jurisdiction atau prescriptive jurisdivtion).
- Yurisdiksi Eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk memaksakan atau menegakkan (enforce) agar subyek hukum menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini dilakukan oleh badan eksekutif negara yang umumnya tampak pada bidang-bidang ekonomi, misalnya kekuasaan untuk menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak, dan lain-lain.
- Yurisdiksi Yudikatif, yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subyek hukum) yang melanggar peraturan atau perundang-undangan disebut pula sebagai Judicial jurisdiction.
Sementara berdasarkan kedudukan negara dalam hukum internasional, yurisdiksi dapat dibedakan menjadi:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1984).
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1984).
- Yurisdiksi Personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1984).
- Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
- Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
- Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional.
Tanggung jawab Negara
Secara umum dikatakan, negara bertanggung jawab dalam hukum internasional untuk perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara itu. Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC) telah membahas persoalan tanggung jawab negara ini sejak tahun 1956 namun baru pada tahun 2001 berhasil merumuskan rancangan Pasal-pasal tentang Tanggung Jawab Negara karena Perbuatan yang Dipersalahkan menurut Hukum Internasional (draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, selanjutnya dalam tulisan ini disebut “Artikel”) yang kemudian diedarkan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Resolusi A/RES/ 59/35 (2004) Majelis Umum mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberi tanggapan tentang langkah selanjutnya dan memutuskan untuk mempertimbangkan masalah itu kembali pada tahun 2007.
Perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional
Artikel menentukan bahwa setiap tindakan atau perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional melahirkan pertanggungjawaban internasional negara yang bersangkutan. Perbuatan tersebut dikatakan salah hanya jika:
a) berdasarkan hukum internasional ia dapat diatribusikan kepada negara itu, dan
b) melahirkan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional.
Namun Artikel tidak memberi pembatasan kapan suatu negara melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Hal itu ditentukan melalui penerapan sumber-sumber ketentuan primer (ketentuan perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan sumber-sumber hukum internasional lainnya). Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap pertanggungjawaban organisasi internasional dan individu atau orang-perorangan.
Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
Bahkan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak merupakan tindakan pemerintah pun dapat dianggap sebagai tindakan negara jika orang atau kelompok orang itu bertindak berdasarkan perintah negara atau berada di bawah perintah atau pengawasan negara. Dengan demikian, suatu negara bertanggung jawab atas tindakan sekelompok orang yang, misalnya, melakukan teror berdasarkan perintah negara itu. Juga, suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak dapat diatribusikan kepada suatu negara akan dapat diatribusikan kepada negara jika negara tersebut mengakui dan menerima tindakan tersebut sebagai tindakannya. Namun, dalam hubungan ini, jika sekadar berupa pernyataan dukungan yang dinyatakan oleh suatu negara tidak cukup untuk menyatakan perbuatan itu diatribusikan kepada negara tersebut.
Keadaan-keadaan yang menghapuskan kesalahan
Terdapat beberapa hal lain yang dapat membebaskan suatu negara dari kesalahan, yaitu jika perbuatan itu dilakukan karena keadaan terpaksa (force majeure), atau jika pelaku tidak mempunyai pilihan lain yang masuk akal, dalam keadaan tertekan (distress), guna menyelamatkan hidupnya atau pihak lain yang berada di bawah pengawasannya. Yang juga dapat membebaskan negara dari kesalahan adalah jika tindakan yang dilakukan itu merupakan keharusan (necessity). Hal ini bisa terjadi dalam hal adanya pertentangan yang tidak dapat didamaikan antara kepentingan mendasar suatu negara dan kewajiban internasional negara itu. Oleh karenanya, dalil necessity ini rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Untuk menghindari penyalahgunaan itulah Artikel menentukan bahwa dalil necessity baru dapat diterima sepanjang: (a) hal itu merupakan satu-satunya tindakan untuk menyelamatkan kepentingan esensial suatu negara dari bahaya besar dan segera terjadi (grave and imminent peril), (b) tidak menimbulkan gangguan serius terhadap kepentingan esensial negara yang terikat oleh kewajiban internasional itu atau masyarakat internasional secara keseluruhan.
Isi pertanggungjawaban internasional suatu negara
Negara yang dipertanggungjawabkan karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya itu. Kerugian itu mencakup kerugian material maupun moral. Bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction).
Tindakan balasan
Negara yang menderita kerugian karena perbuatan negara lain diperbolehkan melakukan tindakan balasan yakni berupa tindakan tidak melaksanakan kewajiban internasional tertentu dalam hubungan dengan negara yang melakukan pelanggaran namun semata-mata dengan tujuan agar negara yang melakukan pelanggaran itu berhenti melakukan pelanggaran dan melakukan perbaikan penuh. Namun tindakan balasan ini mengandung bahaya atau risiko yaitu jika ternyata terbukti bahwa justru tindakan negara yang mulanya dianggap melanggar itu adalah tindakan yang sah menurut hukum internasional maka tindakan balasan itulah yang menjadi tindakan yang tidak sah. Di samping itu, harus dibedakan pengertian tindakan balasan dalam rangka tanggung jawab negara ini dan pembalasan (reprisal) yang dikenal dalam hukum yang berlaku dalam sengketa bersenjata atau hukum humaniter, juga berbeda dengan tindakan penjatuhan sanksi, penghentian atau pengakhiran suatu perjanjian. Countermeasures ini lazimnya terjadi dalam konteks bilateral.
Simpulan
Negara sebagai sebuah subjek hukum juga menjadi seperti seorang individual, ia harus mendapat pengakuan oleh negara lain untuk memiliki sebuah kedaulatan, menjadi subyek bagi hukum Internasional dan tentunya harus mematuhi hukum-hukum tersebut jika melanggarnya.
Daftar Pustaka
Buana, Mirza S. 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung : Penerbit Nusamedia
Csabafi, Anthony. 1971. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague
Starke, JG. 1984. Introduction to International Law. London : Butterwort
Csabafi, Anthony. 1971. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague
Starke, JG. 1984. Introduction to International Law. London : Butterwort
Labels:
paper Hukum internasional
resume pendekatan politik
Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Sistem Politik Indonesia
Pendahuluan
Resume ini menjelaskan tentang teori pendekatan politik yang dimiliki oleh dua orang ahli yakni Gariel L. Almond an David Easton.
Pembahasan
Pendekatan Struktural Fungsional
Pendekatan struktural fungsional. Pada tahun 1956, 3 tahun setelah David Easton meluncurkan karyanya The Political System (1953), Gabriel A. Almond menerapkan teori sistem tersebut atas sistem politik suatu bangsa sebagai bentuk metode trial and error layaknya sebuah teori. Namun, Almond melakukan sejumlah modifikasi atas teori Easton. Jika Easton membangun suatu grand theory, maka Almond membangun suatu middle-range theory. Secara umum, teori sistem yang dibangun Almond terdiri atas 3 tahap.
Tahap 1 : Gabriel A. Almond dalam Comparative Political Systems (1956)
Tipologi sistem politik Almond pertama kali ia ajukan pada tahu 1956. Perhatiannya pada tiga asumsi :
1. Sistem menandai totalitas interaksi di antara unit-unitnya serta keseimbangan di dalam sistem selalu berubah.
2. Hal penting dalam sistem politik bukan semata-mata lembaga formal, melainkan juga struktur informal serta peran yang dijalankannya.
3. Budaya politik adalah kecenderungan utama dalam sistem politik, di mana budaya inilah yang membedakan satu sistem politik dengan sistem politik lain.
Tahap 2 : Gabriel A. Almond dan James Coleman dalam The Politics of Developing Areas (1960)
Dalam tahap 2 ini Almond berusaha menghindarkan keterjebakan analisa sistem politik dari kontitusi/lembaga politik formal menjadi ke arah struktur serta fungsi yang dijalankan masing-masing unit dalam sistem politik. Fungsi menggantikan konsep power, sementara struktur menggantikan konsep lembaga politik formal.
Dalam tahap 2 ini pula Almond menandaskan bahwa sistem politik memiliki 4 karakteristik yang bersifat universal. Karakteristik ini dapat berlaku di negara manapun. Keempat karakteristik tersebut adalah :
1. All political systems have political structures [setiap sistem politik punya struktur-struktur politik]
2. The same functions are performed in all political systems [fungsi-fungsi yang sama dapat ditemui di setiap sistem politik]
3. All political structure ... is multi-functional. [setiap struktur politik … bersifat multifungsi]
4. All political systems are mixed in the cultural sense [setiap sistem politik telah bercampur dengan budaya politik masing-masing]
Setelah mengajukan keempat asumsi dasar, Almond memodifikasi input serta output yang dimaksudkan David Easton. Rincian Almond ini menjelaskan fungsi-fungsi input serta output Easton yang cukup abstrak tersebut. Bagi Almond, secara fungsional setiap sistem politik memiliki fungsi-fungsi input serta output, yang rinciannya sebagai berikut :
Fungsi Input terdiri atas :
Sosialisasi dan rekrutmen politik Artikulasi kepentingan Agregasi (pengelompokan) kepentingan Komunikasi politik
Fungsi output terdiri atas :
Pembuatan peraturan Penerapan peraturan Pengawasan peraturan
Sosialisasi dan rekrutmen politik meliputi rekrutmen individu dari aneka kelas masyarakat, etnik, kelompok, dan sejenisnya untuk masuk ke dalam partai politik, birokrasi, dan sebagainya. Artikulasi kepentingan merupakan ekspresi kepentingan politik dan tuntutan untuk melakukan tindakan. Pengelompokan kepentingan merupakan penyatuan tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang diartikulasikan oleh partai politik, kelompok kepentingan, dan entitas politik lainnya. Komunikasi politik melayani proses komunikasi di antara seluruh entitas politik yang berkepentingan oleh sebab baik sosialisasi dan rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan agregasi kepentingan semua disuarakan melalui proses komunikasi politik.
Di level fungsi output, proses yang berlangsung adalah dalam konteks pemisahan kekuasaan trias politika menurut Montesquieu. Pembuatan peraturan dilakukan oleh lembaga legislatif, pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga eksekutif, sementara pengawasan dilakukan oleh lembaga yudikatif.
Almond membagi ada 3 level dalam sistem politik. Level pertama terdiri atas 6 fungsi konversi yaitu : artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, komunikasi politik, pembuatan peraturan, pelaksanaan peraturan, dan pengawasan peraturan. Fungsi-fungsi ini berhubugnan dengan tuntutan dan dukungan pada input serta keputusan dan tingdakan pada output.
Level kedua dari aktivitas sistem politik teletak pada fungsi-fungsi kemampuan, yaitu regulasi, ekstraksi, distribusi, simbolik, dan respon. Almond menyebutkan bahwa di negara-negara demokratis, output dari kemampuan regulasi, ekstaksi, dan distribusi lebih dipengaruhi oleh tuntutan dari kelompokk-kelompok sehingga masyarakat demokratis memiliki kemampuan responsif yang lebih tinggi. Sementara itu pada sistem totaliter, output kurang responsif pada tuntuan, perilaku regulatif bercorak paksaan, seraya lebih mengekstraksi secara maksimal sumber daya dari masyarakatnya. Sementara itu, yang dimaksud Almond dengan kemampuan simbolik adalah kemampuan suatu sistem politik untuk menonjolkan diri di lingkungan internasional.
Level ketiga ditempati oleh fungsi maintenance (pemeliharaan) dan adaptasi. Kedua fungsi ini ditempati oleh sosialisasi dan rekrutmen politik. Teori sistem politik Gabriel A. Almond ini kiranya lebih memperjelas maksud dari David Easton dalam menjelaskan kinerja suatu sistem politik. Melalui Gabriel A. Almond, pendekatan struktural fungsional mulai mendapat tempat di dalam analisis kehidupan politik suatu negara.
Sementara itu, pendekatan prilaku menampilkan suatu iri khas yang revolusioner yaitu suatu orintasi kuat untuk lebih mengilmiah ilmu politik. Orientasi ini mencakup bebrapa konsep pokok, yang oleh David Easton(1962), diuraikan sebagai berikut:
1. Perilaku plitik menampilkan keteraturan (regulartas) yang peru dirumuska sebagai generasi yang kemudian dibuktikan kebenarannya.
2. Harus ada usaha membedakan secara jelas antara orma dan fakta.
3. Analisa potik tidak boleh dipengaruhi oleh nilai-nilai pribadi.
4. Penelitian harus sistematis an menuju pembentkan toeri
5. Ilmu politik haus bersifat murni
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Sistem Politik Indonesia
Pendahuluan
Resume ini menjelaskan tentang teori pendekatan politik yang dimiliki oleh dua orang ahli yakni Gariel L. Almond an David Easton.
Pembahasan
Pendekatan Struktural Fungsional
Pendekatan struktural fungsional. Pada tahun 1956, 3 tahun setelah David Easton meluncurkan karyanya The Political System (1953), Gabriel A. Almond menerapkan teori sistem tersebut atas sistem politik suatu bangsa sebagai bentuk metode trial and error layaknya sebuah teori. Namun, Almond melakukan sejumlah modifikasi atas teori Easton. Jika Easton membangun suatu grand theory, maka Almond membangun suatu middle-range theory. Secara umum, teori sistem yang dibangun Almond terdiri atas 3 tahap.
Tahap 1 : Gabriel A. Almond dalam Comparative Political Systems (1956)
Tipologi sistem politik Almond pertama kali ia ajukan pada tahu 1956. Perhatiannya pada tiga asumsi :
1. Sistem menandai totalitas interaksi di antara unit-unitnya serta keseimbangan di dalam sistem selalu berubah.
2. Hal penting dalam sistem politik bukan semata-mata lembaga formal, melainkan juga struktur informal serta peran yang dijalankannya.
3. Budaya politik adalah kecenderungan utama dalam sistem politik, di mana budaya inilah yang membedakan satu sistem politik dengan sistem politik lain.
Tahap 2 : Gabriel A. Almond dan James Coleman dalam The Politics of Developing Areas (1960)
Dalam tahap 2 ini Almond berusaha menghindarkan keterjebakan analisa sistem politik dari kontitusi/lembaga politik formal menjadi ke arah struktur serta fungsi yang dijalankan masing-masing unit dalam sistem politik. Fungsi menggantikan konsep power, sementara struktur menggantikan konsep lembaga politik formal.
Dalam tahap 2 ini pula Almond menandaskan bahwa sistem politik memiliki 4 karakteristik yang bersifat universal. Karakteristik ini dapat berlaku di negara manapun. Keempat karakteristik tersebut adalah :
1. All political systems have political structures [setiap sistem politik punya struktur-struktur politik]
2. The same functions are performed in all political systems [fungsi-fungsi yang sama dapat ditemui di setiap sistem politik]
3. All political structure ... is multi-functional. [setiap struktur politik … bersifat multifungsi]
4. All political systems are mixed in the cultural sense [setiap sistem politik telah bercampur dengan budaya politik masing-masing]
Setelah mengajukan keempat asumsi dasar, Almond memodifikasi input serta output yang dimaksudkan David Easton. Rincian Almond ini menjelaskan fungsi-fungsi input serta output Easton yang cukup abstrak tersebut. Bagi Almond, secara fungsional setiap sistem politik memiliki fungsi-fungsi input serta output, yang rinciannya sebagai berikut :
Fungsi Input terdiri atas :
Sosialisasi dan rekrutmen politik Artikulasi kepentingan Agregasi (pengelompokan) kepentingan Komunikasi politik
Fungsi output terdiri atas :
Pembuatan peraturan Penerapan peraturan Pengawasan peraturan
Sosialisasi dan rekrutmen politik meliputi rekrutmen individu dari aneka kelas masyarakat, etnik, kelompok, dan sejenisnya untuk masuk ke dalam partai politik, birokrasi, dan sebagainya. Artikulasi kepentingan merupakan ekspresi kepentingan politik dan tuntutan untuk melakukan tindakan. Pengelompokan kepentingan merupakan penyatuan tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang diartikulasikan oleh partai politik, kelompok kepentingan, dan entitas politik lainnya. Komunikasi politik melayani proses komunikasi di antara seluruh entitas politik yang berkepentingan oleh sebab baik sosialisasi dan rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan agregasi kepentingan semua disuarakan melalui proses komunikasi politik.
Di level fungsi output, proses yang berlangsung adalah dalam konteks pemisahan kekuasaan trias politika menurut Montesquieu. Pembuatan peraturan dilakukan oleh lembaga legislatif, pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga eksekutif, sementara pengawasan dilakukan oleh lembaga yudikatif.
Almond membagi ada 3 level dalam sistem politik. Level pertama terdiri atas 6 fungsi konversi yaitu : artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, komunikasi politik, pembuatan peraturan, pelaksanaan peraturan, dan pengawasan peraturan. Fungsi-fungsi ini berhubugnan dengan tuntutan dan dukungan pada input serta keputusan dan tingdakan pada output.
Level kedua dari aktivitas sistem politik teletak pada fungsi-fungsi kemampuan, yaitu regulasi, ekstraksi, distribusi, simbolik, dan respon. Almond menyebutkan bahwa di negara-negara demokratis, output dari kemampuan regulasi, ekstaksi, dan distribusi lebih dipengaruhi oleh tuntutan dari kelompokk-kelompok sehingga masyarakat demokratis memiliki kemampuan responsif yang lebih tinggi. Sementara itu pada sistem totaliter, output kurang responsif pada tuntuan, perilaku regulatif bercorak paksaan, seraya lebih mengekstraksi secara maksimal sumber daya dari masyarakatnya. Sementara itu, yang dimaksud Almond dengan kemampuan simbolik adalah kemampuan suatu sistem politik untuk menonjolkan diri di lingkungan internasional.
Level ketiga ditempati oleh fungsi maintenance (pemeliharaan) dan adaptasi. Kedua fungsi ini ditempati oleh sosialisasi dan rekrutmen politik. Teori sistem politik Gabriel A. Almond ini kiranya lebih memperjelas maksud dari David Easton dalam menjelaskan kinerja suatu sistem politik. Melalui Gabriel A. Almond, pendekatan struktural fungsional mulai mendapat tempat di dalam analisis kehidupan politik suatu negara.
Sementara itu, pendekatan prilaku menampilkan suatu iri khas yang revolusioner yaitu suatu orintasi kuat untuk lebih mengilmiah ilmu politik. Orientasi ini mencakup bebrapa konsep pokok, yang oleh David Easton(1962), diuraikan sebagai berikut:
1. Perilaku plitik menampilkan keteraturan (regulartas) yang peru dirumuska sebagai generasi yang kemudian dibuktikan kebenarannya.
2. Harus ada usaha membedakan secara jelas antara orma dan fakta.
3. Analisa potik tidak boleh dipengaruhi oleh nilai-nilai pribadi.
4. Penelitian harus sistematis an menuju pembentkan toeri
5. Ilmu politik haus bersifat murni
Subscribe to:
Posts (Atom)
