Showing posts with label paper Hukum internasional. Show all posts
Showing posts with label paper Hukum internasional. Show all posts

Subjek-subjek hukum internasional


Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Hukum internasional

Subjek-subjek hukum internasional.
1. Negara
2. Takhta suci
3. Organisasi internasional
4. Palang merah internasional
5. Pemberontak dan pihak yang sedang dalam sengketa
6. Orang perseorangan (individu)
7. Perusahaan Multinasional (MNC)

Pengakuan , Yuridiksi, dan tanggung jawab Negara Pengakuan Negara


Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Mata Kuliah : Hukum Internasional

Pengakuan , Yuridiksi, dan tanggung jawab Negara
Pengakuan Negara

Ada dua teori yang relevan terutama pengakuan, konstitutif dan deklaratoir. Teori konstitutif menyatakan bahwa Negara dan pemerintah tidak secara hukum ada sampai diakui oleh masyarakat internasional dan teori deklaratoir mengadopsi bahwa Negara dan pemerintah mendapatkan dalam kepribadian internasional ketika mereka datang ke dalam keberadaan. Menurut teori konstitutif, penciptaan sebuah Negara baru tergantung pada penerimaan Negara yang hadir. Negara baru akan memiliki hak dan kewajiban pada saat yang diakui. Namun, teori ini memiliki beberapa pertanyaan, seperti apa yang akan terjadi jika beberapa Negara mengakui ada yang baru dan yang lain tidak? Dan bagaimana hal itu bisa mungkin untuk dimasukkan ke dalam memaksa beberapa menahan, seperti larangan agresi, terhadap yang Negara tidak diakui?
Teori deklaratoir mengklaim bahwa Negara akan terbentuk bebas dari persetujuan dari Negara lain, hanya setelah ia memenuhi persyaratan internasional. Ini Pendekatan yang ditetapkan dalam kalimat pertama dari Pasal 3 Konvensi Montevideo (1933), "Keberadaan politik negara adalah independen dari pengakuan oleh yang lain menyatakan. "Teori deklaratoir tampaknya lebih memadai untuk praktek dari yang lain. Sejak pengakuan memiliki sisi politik, dalam prakteknya Amerika lebih memilih jalan tengah antara doktrin kedua, di samping kualifikasi klasik untuk mencari beberapa dasar
persyaratan hukum internasional untuk pengakuan. Di masa lalu, itu cukup untuk Negara untuk memenuhi empat kriteria. Pada tahun 1930 beberapa Negara juga mencari bahwa suatu Negara baru harus mematuhi beberapa standar fundamental dari masyarakat internasional.
Sebagai contoh, dalam Deklarasi Masyarakat Eropa pada "Pedoman Pengakuan baru Amerika di Eropa Timur dan Uni Soviet "itu menunjukkan bahwa "'Mengadopsi Masyarakat dan anggota negaranya posisi umum pada proses pengakuan dari Amerika baru, yang membutuhkan:
  • Menghormati ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komitmen berlangganan dalam UU Final Helsinki dan dalam Piagam Paris, khususnya yang berkaitan dengan aturan hak hukum, demokrasi dan manusia;
  • Jaminan untuk hak-hak kelompok etnis dan nasional dan minoritas di sesuai dengan komitmen berlangganan dalam rangka CSCE yang
  • Menghormati diganggu gugat semua perbatasan yang hanya dapat diubah dengan damai berarti dan dengan kesepakatan umum; Penerimaan dari semua komitmen yang relevan berkaitan dengan perlucutan senjata dan nuklir non-proliferasi serta keamanan dan stabilitas regional;
  • Komitmen untuk menyelesaikan dengan kesepakatan, termasuk bila sesuai dengan jalan lain untuk arbitrase, semua pertanyaan tentang suksesi Negara dan perselisihan regional

Yurisdiksi
Yurisdiksi” berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti : kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum, hak menurut hukum, kekuasaan menurut hukum, dan kewenangan menurut hukum. Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (Csabi, 1971).
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Menurut Adolf, berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi sebagai berikut:
  1. Yurisdiksi Legislatif, yaitu kekuasaan membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur hubungan atau status hukum orang atau peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan seperti ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga acapkali disebut pula sebagai yurisdiksi legislatif atau preskriptif (legislative jurisdiction atau prescriptive jurisdivtion).
  2. Yurisdiksi Eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk memaksakan atau menegakkan (enforce) agar subyek hukum menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini dilakukan oleh badan eksekutif negara yang umumnya tampak pada bidang-bidang ekonomi, misalnya kekuasaan untuk menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak, dan lain-lain.
  3. Yurisdiksi Yudikatif, yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subyek hukum) yang melanggar peraturan atau perundang-undangan disebut pula sebagai Judicial jurisdiction.
Sementara berdasarkan kedudukan negara dalam hukum internasional, yurisdiksi dapat dibedakan menjadi:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (Starke, 1984).
  1. Yurisdiksi Personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal (Starke, 1984).
  2. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
  3. Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
  4. Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu perjanjian internasional.


Tanggung jawab Negara
Secara umum dikatakan, negara bertanggung jawab dalam hukum internasional untuk perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara itu. Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC) telah membahas persoalan tanggung jawab negara ini sejak tahun 1956 namun baru pada tahun 2001 berhasil merumuskan rancangan Pasal-pasal tentang Tanggung Jawab Negara karena Perbuatan yang Dipersalahkan menurut Hukum Internasional (draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, selanjutnya dalam tulisan ini disebut “Artikel”) yang kemudian diedarkan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Resolusi A/RES/ 59/35 (2004) Majelis Umum mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberi tanggapan tentang langkah selanjutnya dan memutuskan untuk mempertimbangkan masalah itu kembali pada tahun 2007.
Perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional
Artikel menentukan bahwa setiap tindakan atau perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional melahirkan pertanggungjawaban internasional negara yang bersangkutan. Perbuatan tersebut dikatakan salah hanya jika:
a) berdasarkan hukum internasional ia dapat diatribusikan kepada negara itu, dan
b) melahirkan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional.
Namun Artikel tidak memberi pembatasan kapan suatu negara melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Hal itu ditentukan melalui penerapan sumber-sumber ketentuan primer (ketentuan perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan sumber-sumber hukum internasional lainnya). Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap pertanggungjawaban organisasi internasional dan individu atau orang-perorangan.
Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara.  Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
Bahkan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak merupakan tindakan pemerintah pun dapat dianggap sebagai tindakan negara jika orang atau kelompok orang itu bertindak berdasarkan perintah negara atau berada di bawah perintah atau pengawasan negara. Dengan demikian, suatu negara bertanggung jawab atas tindakan sekelompok orang yang, misalnya, melakukan teror berdasarkan perintah negara itu. Juga, suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak dapat diatribusikan kepada suatu negara akan dapat diatribusikan kepada negara jika negara tersebut mengakui dan menerima tindakan tersebut sebagai tindakannya. Namun, dalam hubungan ini, jika sekadar berupa pernyataan dukungan yang dinyatakan oleh suatu negara tidak cukup untuk menyatakan perbuatan itu diatribusikan kepada negara tersebut.
Keadaan-keadaan yang menghapuskan kesalahan
Terdapat beberapa hal lain yang dapat membebaskan suatu negara dari kesalahan, yaitu jika perbuatan itu dilakukan karena keadaan terpaksa (force majeure), atau jika pelaku tidak mempunyai pilihan lain yang masuk akal, dalam keadaan tertekan (distress), guna menyelamatkan hidupnya atau pihak lain yang berada di bawah pengawasannya. Yang juga dapat membebaskan negara dari kesalahan adalah jika tindakan yang dilakukan itu merupakan keharusan (necessity). Hal ini bisa terjadi dalam hal adanya pertentangan yang tidak dapat didamaikan antara kepentingan mendasar suatu negara dan kewajiban internasional negara itu. Oleh karenanya, dalil necessity ini rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Untuk menghindari penyalahgunaan itulah Artikel menentukan bahwa dalil necessity baru dapat diterima sepanjang: (a) hal itu merupakan satu-satunya tindakan untuk menyelamatkan kepentingan esensial suatu negara dari bahaya besar dan segera terjadi (grave and imminent peril), (b) tidak menimbulkan gangguan serius terhadap kepentingan esensial negara yang terikat oleh kewajiban internasional itu atau masyarakat internasional secara keseluruhan.
Isi pertanggungjawaban internasional suatu negara
Negara yang dipertanggungjawabkan karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya itu. Kerugian itu mencakup kerugian material maupun moral. Bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction).
Tindakan balasan
Negara yang menderita kerugian karena perbuatan negara lain diperbolehkan melakukan tindakan balasan yakni berupa tindakan tidak melaksanakan kewajiban internasional tertentu dalam hubungan dengan negara yang melakukan pelanggaran namun semata-mata dengan tujuan agar negara yang melakukan pelanggaran itu berhenti melakukan pelanggaran dan melakukan perbaikan penuh. Namun tindakan balasan ini mengandung bahaya atau risiko yaitu jika ternyata terbukti bahwa justru tindakan negara yang mulanya dianggap melanggar itu adalah tindakan yang sah menurut hukum internasional maka tindakan balasan itulah yang menjadi tindakan yang tidak sah. Di samping itu, harus dibedakan pengertian tindakan balasan dalam rangka tanggung jawab negara ini dan pembalasan (reprisal) yang dikenal dalam hukum yang berlaku dalam sengketa bersenjata atau hukum humaniter, juga berbeda dengan tindakan penjatuhan sanksi, penghentian atau pengakhiran suatu perjanjian. Countermeasures ini lazimnya terjadi dalam konteks bilateral.
Simpulan
Negara sebagai sebuah subjek hukum juga menjadi seperti seorang individual, ia harus mendapat pengakuan oleh negara lain untuk memiliki sebuah kedaulatan, menjadi subyek bagi hukum Internasional dan tentunya harus mematuhi hukum-hukum tersebut jika melanggarnya.

Daftar Pustaka
Buana, Mirza S. 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung : Penerbit Nusamedia
Csabafi, Anthony. 1971. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague
Starke, JG. 1984. Introduction to International Law. London : Butterwort

paper sengketa internasional


Nama : Redha Alfian
NIM : 101120325
Matakuliah : Hukum Internasional
Kelas : A
Pendahuluan
Pada paper ini akan dibahas tentang Sengketa internasional. Secara terkhusus akan membahas tentang pengertian sengketa internasional, dan cara-cara penyelesaian sengketa Internasional.
Pembahasan
  1. Pengertian Sengketa internasional
Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negri suatu Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antar Negara saja, tetapi karena subyek-subyek internasional mengalami perluasan pengertian sedemikian rupa, sehingga melibatkan actor non Negara.
Sengketa (dispute) menurut adalah ketidaksepahaman sesuatu. Sedangkan konflik adalah istilah umum atau genus dari pertikaian (Hostility) Antara pihak-pihak yang sering kali tidak focus.
Dengan demikian, setiap sengketa adalah koflik, tetapi bukan berarti setiap konflik dapat dikategorikan sebagai sengketa. Misalnya adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan Ligitan adalah sengketa. Sementara perseteruan antara Amerika dan Iran sejak kejatuhan syah Iran adalah konflik mengingat begitu kompleksnya masyalah kedua Negara.
  1. Cara-cara penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
Secara garis besarpenyelesaian sengketa dalam hukum internasional dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Secara damai:
Gagasan mengutamakan penyeksaian sengketa secara damai ketimbang kekerasan telah dimunculkan sejak dahulu kala, tetapi secara formal, usaha pembentukan lemaba, instrument hukum juga pengembangan teknis penyelesaian baru memperoleh pengakuan secara luas sejak dibentuknya PBB sejak 1945. Secara garis besar, penyelesaian sengketa dapat dikategorikan kepada jalur politik atau jalur diplomasi dan jalur kekerasan
  1. Jalur politik
  • Negosias
Pada umunya negosiasi adalah jalan pertama kali dan paling banyak digunakan oleh pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional. Namun demikian, akan sulit untuk bernegosiasi bila antara pihak tidak memiliki hubungan diplomatic atau saling tidak mengakui eksistensi masing-masing.
Beberapa kelemahan cara negosiasi adalah: ketidak seimbangan para pihak yang bernegosiasi, memerlukan waktu yang lama, dan salah satu pihak kontraproduktif.
  • Mediasi
Dalam mediasi, mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu memimpin jalannya perundingan, juga mendistribusiakan proposal masing-masing pihak bersengketa, juga diharapkan juga dapat menyelesaikan sengketa.
Secara singkat fungsi mediasi adalah: a. membangun komunikasi antara disputing country, b. menciptakan atmosfir yang kondusif, c. dapat menjadi penyaluran informasi yang efektif d. mengajukan upaya penyelesaian yang memuaskan
  • Jasa baik (good offices)
Pada jasa baik, keterlibatan pihak ketiga lebih sedikit ketimbang mediasi. Pihak ketiga dalam jasa baik tidak lebih dalam mengupayakan setiap pihak yang bersengketa untuk berunding.
  • Pencari fakta(Inquiry)
Fungsi dari Inquiry adalah untuk menfasilitasi pihak yang bersengketa dengan mencari fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampai fakta yang disampaikan pada satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain. Pencari fakta sering dilakukan oleh Negara atau Organisasi yang sedang bersengketa.
  • Konsiliasi
Konsiliasi adalah metode gabungan antara inqury dan mediasi. Dalam konsiliasi pihak ketiga melakukan penyelidikan yang dipermasalahkan oleh pihak yang bersengketa.
  • Penyelesaian melaui PBB
Tentang mekanisme penyelsaian sengketa menggunakan PBB adalah penyempurnaan penyelesaian menggunakan pihak regional
  1. Jalur Hukum
  • Arbitrase
Sebagai mana penyelesaian sengketa secaara damai, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini. Adanya kesepakatan nedua pihak untuk membawa sengketa ke arbitrase adalah kesepakatan kedua pihak haruslah terpenuhi.
  • Pengadilan Internasional
Ada beberapa pengadilan internasional antara lain internasional Court of justice (ICJ) Permanent Court of Internasional Of Justice (PCIJ), Internasonal Tribunal Law of The Sea, dan lain lain
  1. Secara kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan sering juga dikatakan sebagai penyelesaian secara tidak damai, dapat berupa:
  • Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain yang telah terlebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat yang artinya adalah sebuah balasan yang sama dengan yang telah dilakukan oleh Negara awal.
  • Reprisal
Reprisal adalah pembalasan. Menurut starke, perbandingan antara reprisal denagn retorsi mencakup tindakan yang pada umumnya bias dikatakan illegal yang sifatnya balas dendam yang diperbolehkan oleh hukum. Misalnya, embargo, pemboikotan barang, demonstrasi angkatan laut, dan pengeboman
  • Blockade damai
Hal ini dilakukan untuk memaksa Negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang diderita Negara yang memblokade. Blockade sudah lebih dari reprisal tetapi masih dibawah perang.
  • Embargo
Embargo adalah larangan ekspor barang. Selain itu, embargo juga salah satu bentu suatu Negara kepada Negara lain.
  • Perang
Perang adalah bentuk diplomasi keras yang dilakukan oleh Negara yang tidak dapat menempuh jalur diplomasi lemah.



paper Sumber hukum internasional


Nama : Redha Alfian
NIM : 1001120325
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Hukum internasional


Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).


Subjek-subyek hukum internasional
  1. Negara
  2. Takhta suci
  3. Organisasi internasional
  4. Palang merah internasional
  5. Pemberontakan dan pihak sengketa
  6. Individu
  7. MNC


Objek Hukum Internasional
Objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibahas dalan hukun internasional. Objek hukum merupakan suatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional :
  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
  • Hukum Humaniter Internasional
  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan