Showing posts with label papper. Show all posts
Showing posts with label papper. Show all posts

konsep dasar ilmu politik, pemerintah, negara, pemerintahan


Nama                   : Redha Alfian
NIM                     : 1001120325
Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Politik
Jurusan                : Hubungan Internasional
Dosen                   : DR. Alimin Siregar
Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik

            Paper ini akan di bahas mengenai Konsep-konsep dasar ilmu politik, yaitu : State (negara), nations (bangsa), government (pemerintahan), governance (pemerintah/yang memerintah) serta perbedaanya, serta bentuk- bentuk pemerintahan seperti : aristokrasi, autokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, dan teokarsi serta pengaruhnya dalam bentuk suatu pemerintahan pada sebuah negara.

I. Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik
1. State (negara)
            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
            Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan un tuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentanngan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu.
Definisi orang para ahli politik tentang negara :
1.     Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.”[1]
2.     Harold J. Laski”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan  karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.”[2]
3.     Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”[3]
4.     Robert M. MacIver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”[4]
       Jadi sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.

Sifat-sifat Negara
                 Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara :
1.                   Sifat memaksa
      Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban.
2.                   Sifat monopoli
      Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.                   Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

Unsur-Unsur Negara
Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negararakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan yang BerdaulatPemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan dan Fungsi Negara
                  Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.”[5] Dan menurut harold L. Laski “Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.”[6]
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1.                   Melaksanakan penertiban (Law and Order)
2.                   Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.                   Pertahanan
4.                   Menegakkan keadilan
      Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara,[7] yaitu:
1.       Keamanan ekstern
2.       Ketertiban intern
3.       Keadilan
4.       Kesejahteraan umum
5.       Kebebasan
      Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
2. Nations (bangsa)
                  Suatu bangsa merupakan unsur terbentuknya Negara. Bangsa adalah suatu komunitas atau sekelompok masyarakat yang terdiri beberapa suku,etnis,adat,dan budaya yang menempati suatu daerah. Biasanya sekelompok masyarakat menghuni suatu wilayah geogarafis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
3. Nation State
                  Nation State berarti suatu masyarakat yang lebih luas. Dalam masyarakat seperti ini anggota masyarakat dapat berinteraksi satu sama lain karena faktor budaya dan faktor agama, dan etnis.
                  Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain, di satu pihak iaingin kerja sama, di pihak lain ia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
4.Government (Pemerintahan)
            Government (pemerintahan) adalah suatu lembaga yang memegang kedudukan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam suatu Negara.Pemerintahan sangat erat hubungannya dengan kekuasaan.Karena di dalam suatu Negara pemerintah lah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
            Di dalam suatu pemerintahan biasanya terdapat sebuah undang-undang dan kontitusi yang mengatur dan mengawasi berjalannya suatu pemerintahan. Dan di dalam pemerintahan biasanya terdapat berbagai lembaga yang lainyang mempunyai fungsi masing-masing. Dalam arti lain pemerintah bisa disebut juga lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.

5.Governance (Tata Pemerintah)
            Governance (pemerintah) merupakan bagian dari pemerintahan yang lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Perbedaan antara Government (pemerintahan) dan Governance (tata pemerintahan) :
          Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.  Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika kita hanya menanam rumput, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau kita menanam padi maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka Tata Pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

6. Bentuk-bentuk Pemerintahan :
Aristokrasi
            Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule).Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi.Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.
            Aristokrasi adalah pemerintahan yang bersifat otoriter , karena mayoritas warga Negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan, mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali.
            Dalam bentuk pemerintahan ini kepala Negara dipimpin oleh seorang raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, bentuk pemerintahan ini banyak dijumpai di eropa seperti Inggris dan Negara di eropa lainnya.
Oligarki
            Oligarkiadalah situasi dimana pemerintah yang berkuasa bersama sekelompok pengusaha bekerjasama untuk menentukan berbagai  kebijaksanaan politik, social dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat yang sebenarnya. Oligarki berarti pemerintahan oleh suatu minoritas dalam masyarakat, suaru minoritas yang tidak perlu dibedakan oleh gelar aristokrat atau hak istimewa.
Bahwa kaum oligarki ini berkuasa atas nama rakyat, selalu berusaha memperpanjang bahkan jika mungkin melestarikan dan memonopoli kekuasaan dan ekonomi yang dipegangnya dengan selubung ideology tertentu, dengan dalih consensus nasional dan tindakan-tindakan sejenis  dan pada saat yang sama kelompok oligarki ini menghancurkan setiap oposisi yang menentang dan mempertanyakan legitimasi pemerintahannya dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah
Dalam bentuk pemerinyahan ini kepala Negara juga dipimpin oleh raja atau ratu dan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri.
Monarki
            Monarki, berasal dari bahasa Yunanimonos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara.Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20.Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi
Demokrasi
Demokrasi adalah sistem politik yang meyakini jika kekuasaan yang sejati haruslah berada di tangan rakyat.Bahasa latinnya, Vox Populi Vox Dei.Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.Banyak orang menganggap demokrasi berasal dari Plato yang menulis buku “Republik”. Anggapan ini kurang tepat, karena 400 tahun sebelum Plato lahir, sistem demokrasi sudah diterapkan oleh 12 suku bangsa Bani Israel saat mereka berdiam di tanah Kan’an.Saat itu Bani Israel terpecah ke dalam 12 suku yang memiliki otoritas untuk mengatur dan memerintah dalam wilayahnya masing-masing. Masing-masing suku dipimpin oleh hakim yang diangkat berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan otoritasnya di dalam hal keagamaan.Lalu ke-12 hakim ini yang mewakili ke-12 suku Bani Israel membentuk sebuah dewan hakim yang membahas kepentingan mereka bersama berdasarkan Mosaic Codex.Inilah masa hakim-hakim seperti yang dimuat di dalam Alkitab.
 Jadi, demokrasi sebenarnya merupakan made in Bani Israel. Sebab itu, tidak salah jika ada ungkapan jika demokrasi merupakansunnah Yahudi. Walau pun sesungguhnya Demokrasi itu sendiri suatu sistem yang bisa baik bisa pula tidak, tergantung pada siapa yang mengelolanya.Namun dalam sejarah dunia, belum pernah sistem ini menciptakan suatu kebaikan, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyat secara keseluruhan.Plato sendiri yang kadung dianggap sebagai Bapak Demokrasi ternyata memiliki puluhan budak.Yunani sendiri di mana Plato hidup, tidak pernah melaksanakan demokrasi.
Dalam sistem pemerintahan ini kepala Negara serta kepala pemerintahan dipegang oleh presiden. Dalam bentuk pemerintahan ini biasanya terdapat tiga tingkatan yaitu eksekutif (pemerintah), Legislatif, dan yudikatif
Autokrasi
Bentuk pemerintahan autokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana kekuasaan terpusat di tangan raja dan kaum elit Negara.Dalam bentuk pemerintahan ini ada beberapa kelompok yang diistimewakan.Perancis adalah negara autokrasi di bawah kekuasaan Raja Louis ke-14 yang berpenduduk sekitar 26 juta jiwa.Autokrasi  merupakan bentuk pemerintahan yang kurang baik karena bentuk pemerintahan ini dapat menyengsarakan rakyat.
Bentuk pemerintahan ini biasa menganggap raja sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Teokrasi
            Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama.Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia).θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
            Bentuk pemerintahan ini biasanya menganggap raja sebagai kepala Negara.Dan rakyatnya pun menganggap raja adalah orang yang dekat dengan tuhan.Selain itu mayoritas rakyatnya menganut agama yang dianut di kerajaan.






[1] Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 1.
[2]Harold J. Laski, the State in Theory and Practice (New York: The Viking Press, 1947), hlm. 8-9.
[3]H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and intoduction, from Max Weber: Essays in Sociology (New York:Oxford University Press, 1958), hlm. 78.
[4]R.M MacIver, The Modern State (London: Oxford University Press, 1926), hlm.. 22.
[5]Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 253.
[6]Laski, The State in Theory and Practice, hlm. 12.
[7]Charles E. Merriam, Systematic Poliitics (Chicago: University of Chicago Press, 1947).

power, authority, influence. persuasion, coersion, dan acquiescene


Nama                    : Redha alfian     
NIM                     : 1001120325
Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Politik
Jurusan                : Hubungan Internasional
Dosen                   : DR. Alimin Siregar

I. Pendahuluan
            Paper ini, akan dibahas mengenai tentang konsep power, authority, influence, persuasion, coercion, dan acquiescence dalam ilmu politik serta pengertiannya, sumber authority(otoritas), dan perbedaan antara kekuasaan dan otoritas pada ilmu politik.

II. Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik
1. Power (Kekuasaan)
            Kata Power berasal dari bahasa inggris yang berarti kekuatan,dan dalam ilmu politik Power bisa dikatakan sebagai kekuasaan. Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
            Para sarjana ilmu politik beranggapan bahwa kekuasaan politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.
            Pendekatan kekuasaan banyak terpengaruh oleh ilmu sosiologi, yang lebih luas ruang lingkupnya dan juga mencakup gejala-gejala social seperti serikat buruh,dan organisasi-organisasi yang terdapat dalam masyarakat. Pendekatan ini lebih dinamis dari pada pendekatan institusional karena memerhatikan proses. Dan kebanyakan para sarjana ilmu politik berpangkal tolak dari pengaruh ilmu sosiologi terutama dari perumusan Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gessellshaft (1992) :
Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan social, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apa pun dasar kemampuan ini.[1]
Kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan dari pihak pertama.[2]
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.[3]
            Biasanya kekuasaan diselenggarakan (exercise of power) melalui isyarat yang jelas. Ini sering dinamakan manifest (manifest power). Namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada, misalnya dalam keadaan yang oleh Carl Friedrich dinamakan the rule of anticipated reactions.[4] Perilaku B ditentukan oleh reaksi yang diantisipasikan jika keinginan A tidak dilakukan oleh B. Bentuk kekuasaan ini sering dinamakan kekuasaan implicit (implicit power).[5]
            Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi. Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda. Upaya yang paling ampuh adalah kekerasan fisik (force). Kekuasaan dapat juga diselenggarakan lewat koersi (coercion), yaitu melalui ancaman akan diadakan sanksi. Suatu upaya yang sedikit lebih lunak adalah melalui persuasi (persuasion) yaitu proses meyakinkan, beragumentasi atau menunjuk pada pendapat seorang ahli (expert advice). Dalam kehidupan sehari-hari seorang pelaku berkuasa kadang-kadang cendrung memakai cara ini agar tidak terlalu menonjolkan kekuasaannya.
            Selain itu dapat digunakan pula cara lain. Cara lain itu adalah dengan tidak mengatakan denda tetapi memberikan ganjaran (reward) atau insentif, imbalan atau kompensasi.
Sumber Kekuasaan :
1.     Kedudukan
Contohnya seorang pejabat terhadap anak buahnya ataupu seorang direktur terhadap pegawainya.
2.     Kekayaan
Contohnya seorang pengusaha mempunyai kekuasaan pada politikus atau seorang bawahan yang mempunyai utang yang belum dibayar kembali.
3.     Kepercayaan / Agama
Dibanyak tempat banyak alim ulama mempunya kekuasaan terhadap umatnya. sehingga mereka di anggap sbagai pemimpin informal yang perlu diperhitungkan dalam mengambil keputusan.

2. Authority (Kewenangan)
            Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
            Ada beberapa pengertian yang erat kaitannya dengan kekuasaan, yaitu otoritas, wewenang (authority) dan legitimasi (legitimacy atau keabsahan). Definisi yang dikemukakan oleh Robert Bierstedt dalam karangannya An Analysis of Social Power yang mengatakan bahwa wewenang (authority) adalah institutionalized power (kekuasaan yang dilembagakan).[6] Dengan nada yang sama dikatakan oleh Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan dalam buku power and society bahwa wewenang (authority) adalah kekuasaan formal (formal power). Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang (authority) berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapakan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
            Selain konsep wewenang juga dikenal konsep legitimasi (legitimacy atau keabsahan) yang terutama penting dalam suatu system politik. Keabsahan adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok, atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Kewajaran ini berdasarka persepsi bahwa pelaksanaan wewenang itu sesuai dengan asas-asas  dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang sah.
Ada lima sumber kewenangan untuk memerintah, antara lain :
1.      Hak memerintah yang bersumber dari tradisi, yaitu kepercayaan yang telah berakar dan di pelihara secara terus menerus dalam masyarakat.
2.      Hak memerintah dari tuhan, dewa, atau wahyu. Yaitu orang yang berkuasa berusaha menunjukkan pada masyarakat bahwa kewenangannya berasal dari sumber sakral.
3.      Kharisma, yaitu hak memerintah yang berasal dari kualitas pribadi sang pemimpin yang meliputi penampilan dan juga kepopulerannya.
4.      Hak memerintah masyarakat yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat-syarat menjadi pemimpin pemerintahan.
5.      Hak memerintah berasal dari sumber yang bersifat instrumental seperti keahlian atau kekayaan.
Jadi, mereka yang diperintah menganggap bahwa sudah wajar peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa dipatuhi.

Perbedaan antara Kekuasaan (Power) dan Otoritas (Authority)
Kekuasaan (Power)     :
1.      Bisa bersifat formal dan informal
2.      Bersumber pada kepercayaan dan agama
3.      Bersifat scope of power (menunjuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan yang menjadi obyek dari kekuasaan, dan juga bersifat domain of power (orang-orang yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku, kelompok organisasi atau kolektivitas yang kena kekuasaan
4.      Ada sebuah sifat ketergantungan (dependency), seperti contoh : selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain.

Kewenangan (Authority)
1.      Bersifat kekuasaan yang dilembagakan
2.      Bersifat formal
3.      Bersumber dari hak
4.      Kekuasaannya bersifat absah atau legitimasi.

3. Influence (Pengaruh)
            Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh. Kebanyakan sarjana, termasuk Floyd Hunter (1953) dalam karyanya community Power Structure berpendapat bahwa:”Kekuasaan merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khuususnya.”[7] Demikian pula pendapat Carl Friedrich (1976) dalam bukunya, An Introduction to Political Theory.[8] Namun Laswell dan Kaplan berbeda pendapat, dan menganggap pengaruh sebagai konsep pokok, dan kekuasaan sebagai bentuk khas dari pengaruh. Perumusan Laswell dan Kaplan adalah sebagai berikut :

Kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan-kebijakan orang lain melalui sanksi yang sangat berat (yang benar-benar akan dilaksanakan atau yang berupa ancaman sanksi) itulah yang membedakan kekuasaan dari pengaruh pada umumnya. Kekuasaan merupakan kasus khusus dari penyelenggaraan pengaruh; ia merupakan proses ancaman, jika mereka tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang  dimaksud.[9]

Definisi lain adalah        :
Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang, jika seorang yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motivasi yang mendorongnya.[10]

Kekuasaan adalah salah satu influence term.[11]

            Pengaruh biasanya tidak merupakan salah satunya factor yang menentukan perilaku seseorang, dan sering bersaing dengan factor lain. Akan tetapi sekalipun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung unsur psikologis dan menyentuh hati, dank arena itu sering kali cukup berhasil.

4. Coercion
            Coercion adalah bentuk akomodasi yang posesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi, di mana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (yaitu secara langsung), maupun secara psikologis (yaitu secara tidak langsung).
            Dalam hal ini Coercion sangat berpengaruh pada ilmu politik karena di dalam ilmu politik terdapat kekuasaan, dan di dalam kekuasaan terdapat yang kuat dan yang lemah sehingga yang lemah harus tunduk terhadap peraturan yang kuat.

5. Persuasion
            Berasal dari bahasa Inggris yang berarti “bujukan atau kepercayaan”. Di dalam ilmu politik Persuasion adalah salah satu cara penyelenggaraan kekuasaan. Persuasion yaitu proses meyakinkan, beragumentasi  ataupun menunjuk pada pendapat seorang ahli (expert advice).
            Dalam kehidupan sehari-hari seorang pelaku berkuasa kadang-kadang cenderung memakai cara ini agar tidak terlalu menonjolkan kekuasaannya.

6. Acquiescence (Persetujuan tanpa protes)
            Acquiescence berarti “persetujuan tanpa protes atau dengan diam-diam” di dalam bahasa inggris. Keterkaitannya dalam ilmu politik merupakan akibat dari kekuasaan yang berisi peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa yang apabila dilanggar oleh objek dari peraturan tersebut akan mendapat sanksi.
            Oleh karena itu, di perlukan sebuah Acquiescence (persetujuan tanpa protes atau diam-diam) agar peraturan-peraturan tersebut dapat disepakati penggunaannya bagi penguasa, Tetapi hal ini merupakan dampak kekuasaan yang buruk karena Acquiescence sangat lah memberatkan apabila si pelanggar peraturan mendapat sanksi sedangkan si pelanggar tidak mengetahui adanya peraturan tersebut sebelumnya. Jadi dengan demikian Acquiescence merupakan dampak dari kekuasaan yang tidak baik.



III. Kesimpulan

Kekuasaan sangat erat dengan politik, dan politik sangat identik dengan kekuasaan, karena untuk mencapai suatu kekuasaan diperlukan sebuah politik agar kekuasaan itu tercapai. Kekuasaan merupakan konsep yang banyak dipelajari dalam ilmu politk dan mendapat dukungan dari konsep-konsep lain seperti: Authority (Kewewenangan), Influence (pengaruh), Persuasion, Coercion, dan Acquiescence(persetujuan tanpa protes atau dengan diam-diam). Dan konsep-konsep tersebut merupakan konsep yang penting dalam ilmu politik. Dengan demikian konsep-konsep tersebut sangat berpengaruh dalam ilmu politk. Dengan mempelajari konsep-konsep tersebut pengetahuan ilmu politik dapat lebih dipahami dan dikembangkan.







[1] Max Weber, Wirtschaft und Gesselschaft (Tubingen, Mohr, 1992)
[2] Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Power and Society ( New Haven: Yale University Press, 1950), hlm. 74.
[3] Barbara Goodwin, Using Political Ideas, ed. Ke-4 (West Sussex, Engkand: Barbara Goodwin, 2003), hlm. 307.
[4] Jack H. Nagel, The Descriptive Analysis of Power (New Haven: Yale University Press, 1975), hlm.16.
[5] Ada beberapa sarjana antara lain Friedrich dan Dahl, yang menamakan gejala the rule of anticipated reactions sebagai “pengaruh”. Dahl menamakannya “pengaruh implicit”; Robert A. Dahl, Modern Political Analysis (New Delhi: Prentice Hall of India, 1978), hlm.30-31.
[6] Robert Bierstedt, “An Analysis of Social Power,” American Sociological Review, volume 15 (December 1950), hlm. 732.
[7] Floyd Hunter, Community Power Structure (University of Notrh Carolina Press, 1953), hlm 164.
[8] Carl Friedrich, An Introduction to Political Theory (New York Harper  and Row, 1967), hlm 124.
[9] Laswell dan Kaplan, power and society, hlm. 76.
[10] Norman Barry, An Introduction to Modern Theory, hlm.99.
[11] Robert A. Dahl, Ibid., hlm 15.

konsep dasar ilmu politik


Nama                          : Redha Alfian
NIM                            : 1001120325
Mata Kuliah               : Pengantar Ilmu Politik
Jurusan                       : Hubungan Internasional
Dosen                         : Dr. Alimin Siregar
Kelas                          : Reguler A
Konsep-konsep Dasar Ilmu Politik
I. Pendahuluan
            Tulisan ini menerangkan konsep-konsep dasar ilmu politik diantaranya political culture (budaya politik), sub-culture, political, political cleavages (pembelahan atau perpecahan politik), dan civic culture (budaya politik kewarganegaraan), serta sosialisasi politik yang banyak memengaruhi perkembangan dan pengetahuan politik dalam suatu kelompok masyarakat dan Negara.
II. Pembahasan
1. Political Culture (budaya politik)
            Political culture adalah Kumpulan pengetahuan yang membentuk pola ciri tingkah laku terhadap pemerintah dan politik dari suatu masyarakat. Kebudayaan politik sering kali mengartikan tingkah laku politik dalam dimensi psikologis, seperti contoh yaitu keyakinan, perasaan, dan orientasi evaluatif. Kebudayaan politik disebut juga produk pengalaman historis yang memperlancar proses sosialisasi setiap individu.
            Pengkajian kebudayaan politik sangat tergantung pada tilikan psikologi, antropologi budaya, dan sosiologi. Dalam perspektif penelitian politik belakangan ini, studi-studi demikian menyiratkan adanya suatu ikhtiar untuk memanfaatkan beberapa metode dan tilikan “behavioral”. Perhatian terhadap kebudayaan politik didorong oleh pertumbuhan kepentingan masyarakat non-Barat, dimana dampak variable-variabel politik terhadap sistem politik tidak begitu saja dapat diambil dari pengamat barat. 
            Definisi tentang political culture memang banyak dan beraneka ragam. Roy Macridis, menulisnya sebagai tujuan bersama dan peraturan yang diterima bersama. Samuel Beer menganggap kebudayaan politik sebagai salah satu dari empat variable yang sangat penting bagi analisa system politik. Menurut Beer, komponen-komponen kebudayaan itu adalah: nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintah seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan pemerintah itu.
            Robert Dahl telah memilih kebudayaan politik sebagai satu faktor yang menjelaskan pola-pola yang berbeda mengenai pertentangan politik. Unsur budaya yang penting menurut Dahl adalah ;

Ø      Orientasi pemecahan masalah-masalah, apakah mereka pragmatik atau rasionalistis?
Ø      Orientasi terhadap aksi bersama, apakah mereka bersifat bekerjasama atau tidak (kooperatif atau non-kooperatif)
Ø      Orientasi terhadap sistem politik, apakah mereka setia atau tidak.
Ø      Orientasi terhadap orang lain, apakah mereka bisa dipercaya atau tidak?
Sedangkan Lucian Pye menggambarkannya sebagai "jumlah dari nilai-nilai fundamental, sentimen dan pengetahuan yang memberi bentuk dan isi kepada proses politik".[1]
Dan menurut  Dennis Kavanagh mendefinisikan budaya politik sebagai "Sebuah ungkapan singkat untuk menunjukkan seperangkat nilai-nilai yang di dalamnya sistem politik beroperasi".[2]
Di sisi lain David Easton menemukakan bahwa “budaya politik merujuk pada tindakan atau tingkah laku yang membentuk tujuan-tujuan umum maupun khusus mereka dan prosedur-prosedur yang mereka anggap harus diterapkan untuk meraih tujuan-tujuan tersebut”.[3]
            Dengan demikian dapat dikatakan kultur budaya sebagai pernyataan untuk menyatakan lingkungan perasaan dan sikap dimana sistem politik itu berlangsung.
Tipe-tipe Budaya Politik
            Berdasarkan orientasi-orientasi warga Negara terhadap kehidupan politik atau budaya politiknya, Almond[4] mebedakan adanya tuga budaya politik, yaitu :
a. Budaya politik parokial (parochial political culture)
            Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku. Pada budaya politik parokial umumnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik masyarakatnya masih sangat rendah. Hal tersebut disebabkan oleh faktor kognitif, yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil. Pada budaya politik ini, kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan diberbagai lapisan masyarakat.Budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil, sehingga pelaku-pelaku politik belumlah memiliki tugas.
            Orientasi parokial menyatakan ketiadaannya harapan-harapan terhadap perubahan yang dibandingkan dengan sistem politik lainnya. Dengan kata lain bahwa masyarakat dengan budaya politik parokhial tidak mengharapkan apa pun dari sistem politik termasuk bagian-bagian tehadap perubahan sekalipun. Dengan demikian parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan orientatif dari pada kognitifnya.
b. Budaya politik kaula/subjek (subject political culture)
            Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input. Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik kaula adalah mereka yang berorientasi terhadap sistem politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan mereka seperti tunjangan sosial dan hukum. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur input.
            Tipe ini memliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya, yang perhatian dan frekuensi orientasi terhadap aspek masukan (input) dan partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah.Hal ini berarti bahwa masyarkat dengan tipe budaya subjek menyadari telah adanya otoritas pemerintah.
c. Budaya politik partisipan (participant political culture)
            Adalah masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang berorientasi terhadap struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan. Pada budaya poltik ini ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.Budaya partisipan adalah budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik. Masyarakat dengan budaya politik partisipasi, memiliki orientasi yang secara eksplisit ditujukan kepada sistem secara keseluruhan, bahkan terhadap struktur, proses politik dan administratif.

d. Budaya politik campuran (mixed political cultures)
            Budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.
2. Sub-Culture
            Kebudayaan politik suatu bangsa sebenrnya suatu metapora, dan mungkin menyembunyikan variasi-variasi khusus dalam orientasi-orientasi politik dari kelompok masyarakat yang berbeda. Istilah itu mungkin sama meteporanya dengan opini publik. Orientasi-orientasi kelompok yang berbeda inilah, yang kadang membuahkan kebudayaan yang integrasi dan saling bertalian, yang dinamakan sub-kultur.
            Contoh Beberapa penyebab timbulnya sub-kultur  adalah sebagai berikut :
Ø      Budaya elit lawan budaya massa
Ø      Generasi
Ø      Pembagian dikalangan kaum elit
Ø      Partai-partai politik
            Dengan kata lain subkultur adalah sekelompok orang dengan budaya (baik yang jelas atau tersembunyi) yang membedakan mereka dari budaya yang lebih besar untuk tempat mereka berada. Jika suatu subkultur tertentu dicirikan oleh oposisi sistematis terhadap budaya dominan, hal itu mungkin bisa digambarkan sebagai budaya tandingan.
            Subkultur dapat berbeda karena usia, etnisitas, kelas, lokasi, dan / atau jenis kelamin anggota. Kualitas yang menentukan suatu subkultur dilihat dari perbedaan bahasa, estetika, agama, politik, seksual, geografis, atau kombinasi faktor. Menurut Dick Hebdige, subkultur anggota sering ditandai dengan keanggotaan mereka melalui khas dan simbolis penggunaan gaya, yang meliputi mode, sikap, dan dialek.[5]

3. Political Cleavage
            Merupakan pengkotakan yang kritis didalam suatu sistem sosial yang melahirkan pertentangan politik. Pembelahan bisa ditimbulkan pleh berbagai faktor seperti perbedaan-perbedaan, kekayaan dan pendapat, suku dan agama, kota dan desa atau kedaerahan, atau antara warna kulit dan golongan. Perbedaan pendapat, keyakinan, atau kepentingan bisa semakin menguasakan pembelahan tersebut, atau memperkuat perpecahan yang sudah ada.
            Para ilmuwan politik sangat menaruh perhatian pada pertalian antara pembelahan sosial dan kestabilan sistem politik. Pebelahan-pembelahan yang paling mendasar yang dihadapi pemerintah demokratis dimanapun selalu bersumber pada isu-isu rawan, misalnya penyebaran pendapatan nasional, perbedaan agama dan ideologi, pengkotakan rasial dan etnis, dan rekonsiliasi kebebasan dari bersamaan pola-pola pembelahan kelompok cenderung menggambarkan salah satu atau gabungan faktor-faktor tersebut. Untuk menanggulangi perpecahan sosial pemerintah demokratis yang majemuk menganjurkan kepada kelompok-kelompok yang sakit hati. Kesetiaan pendek silang dan memberikan kemudahan-kemudahan jalan masuk kedalam sistem politik.   
4. Political Pluralism
            Pluralisme adalah, dalam pengertian umum, pengakuan terhadap keragaman.. Konsep ini digunakan, sering kali dengan cara yang berbeda, dalam berbagai isu. Dalam politik, pluralisme sering dianggap oleh para pendukung demokrasi modern berada dalam kepentingan warganya, dan pluralisme politik adalah salah satu fitur yang paling penting.
            Istilah pluralisme juga digunakan untuk menunjukkan sudut pandang teoretis pada kekuasaan negara dan berbagai tingkatan yang hingga menyarankan bahwa pluralisme adalah model yang memadai bagaimana kekuasaan didistribusikan dalam masyarakat. Untuk informasi mengenai teori politik pluralisme melihat Pluralisme (teori politik).
            Dalam demokrasi politik, pluralisme adalah suatu pemandu prinsip yang memungkinkan hidup berdampingan secara damai dari berbagai kepentingan, keyakinan dan gaya hidup. Dalam konteks ini telah normatif konotasi absen dari penggunaannya untuk menunjukkan sudut pandang teoretis. Tidak seperti totaliterisme atau partikularisme, pluralisme mengakui keanekaragaman kepentingan dan menganggapnya penting bahwa anggota masyarakat yang mengakomodasi perbedaan mereka dengan melibatkan diri dalam negosiasi dengan niat baik.
            Sebuah budaya pluralistik memiliki fitur penting berikut:
Ø       Prinsip-prinsip demokratis Stabil
Ø       Standar hidup
Ø       Konsisten arahan
Ø       Vital norma-norma demokrasi praktis
Ø       Keterampilan dan tradisi
            Sebuah masyarakat yang pluralistik secara politik mengembangkan toleransi untuk berpikir divergen. Ini berarti bahwa semua ide-ide dan kepercayaan dari orang-orang yang berlaku.
5. civic culture (budaya politik kewarganegaraan)
            Sebuah budaya kewarganegaraan atau civic budaya politik adalah budaya politik ditandai dengan "penerimaan terhadap otoritas negara" dan "kepercayaan dalam partisipasi dalam tugas-tugas kemasyarakatan" Istilah ini pertama kali digunakan dalam Gabriel Almond dan Sidney Verba Civic budaya politik adalah campuran dari budaya politik yang lain yaitu parokial, subyek dan budaya politik peserta/partisipatif.[6]
            Almond dan Verba menyatakan bahwa berikut ini adalah karakteristik dari budaya kewarganegaraan :
Ø      Aspek kebanggaan bangsa seseorang
Ø      Harapan akan perlakuan adil dari pemerintah yang berwenang
Ø      Kemampuan untuk berbicara secara bebas dan sering tentang politik
Ø      Keterlibatan emosional dalam pemilu
Ø      Toleransi terhadap partai-partai oposisi
Ø      Sebuah Menilai partisipasi aktif dalam kegiatan pemerintah daerah, pesta, dan dalam asosiasi-asosiasi sipil
Ø      Kepercayaan diri dalam satu kompetensi untuk berpartisipasi dalam politik
Ø      kerjasama dan kepercayaan
Ø      Keanggotaan dalam sebuah asosiasi sukarela
            Disisi lain Lucian W. Pye mengartikan civic culture sebagai masyarakat yang anggota-anggotanya mempunyai tingkat pengetahuan yang memadai bagaimana suatu pemerintahan dan proses politik berlangsung. Pemahaman tersebut disertai dengan sikap positif dan respek terhadap pandangan politik orang lain, rasa saling percaya, serta keinginan bekerjasama untuk mencapai tujuan.[7]
6. sosialisasi politik
Menurut Rachman (2006) menjelaskan dari pengertian sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan menurut Michael Rush dan Phillip Althoff menjelaskan Sosialisasi politik adalah proses oleh pengaruh mana seorang individu bisa mengenali sistem politik yang kemudian menentukan persepsi serta reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik juga sarana bagi suatu suatu generasi untuk mewariskan keyakinan-keyakinan politiknya kepada generasi sesudahnya. Sosialisasi politik ini merupakan proses yang berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dan pengalaman-pengalaman politiknya yang relevan dan memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya[8].
Sosialisasi politik mempunyai tujuan menumbuh kembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.
Menurut Hyman dalam buku panduan Rusnaini (2008) sosialisasi politik merupakan suatu proses belajar yang kontinyu yang melibatkan baik belajar secara emosional (emotional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifes dan dimediai oleh segala partisipasi dan pengalaman si individu yang menjalaninya. Sosialisasi politik melatih individu dalam memasukkan nilai-nilai politik yang berlaku di dalam sebuah sistem politik.
Agen-agen Sosialisasi Politik
Menurut Tischler (1999) yang menjadi agen atau perantara dalam proses sosialisasi meliputi :
1. Keluarga
Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang.keluarga merupakan dasar pembantu utama struktur social yang lebih luas, dengan pengertian bahwa lembaga lainya tergantung pada eksistensinya. Bagi keluarga inti (nuclear family) agen sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping anggota keluarga inti.

2. Teman Pergaulan
Teman pergaulan (sering juga disebut teman bermain) pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian seorang individu.
3. Lembaga pendidikan formal (sekolah)
Lembaga pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam melaksanakan berbagai pekerjaan, tetapi di sekolah sebagian besar tugas sekolah harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga sekolah dirasa sebagai tempat yang cukup efektif dalam mendidik seorang anak untuk memupuk rasa tanggung jawab untuk kewajiban dan haknya.
4. Media massa
Yang termasuk kelompok media massa di sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
5. Pemerintah
Pemerintah merupakan agen sosialisasi politik secondary group. Pemerintah merupakan agen yang punya kepentingan langsung atas sosialisasi politik. Pemerintah yang menjalankan sistem politik dan stabilitasnya. Pemerintah biasanya melibatkan diri dalam politik pendidikan, di mana beberapa mata pelajaran ditujukan untuk memperkenalkan siswa kepada sistem politik negara, pemimpin, lagu kebangsaan, dan sejenisnya. Pemerintah juga, secara tidak langsung, melakukan sosialisasi politik melalui tindakan-tindakannya. Melalui tindakan pemerintah, orientasi afektif individu bisa terpengaruh dan ini mempengaruhi budaya politiknya.

6. Partai Politik
Partai politik adalah agen sosialisasi politik secondary group. Partai politik biasanya membawakan kepentingan nilai spesifik dari warga negara, seperti agama, kebudayaan, keadilan, nasionalisme, dan sejenisnya. Melalui partai politik dan kegiatannya, individu dapat mengetahui kegiatan politik di negara, pemimpin-pemimpin baru, dan kebijakan-kebijakan yang ada.
7. Agen-agen lain
Selain keluarga, sekolah, kelompok bermain dan media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama, tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan. Semuanya membantu seseorang membentuk pandangannya sendiri tentang dunianya dan membuat presepsi mengenai tindakan-tindakan yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Dalam beberapa kasus, pengaruh-pengaruh agen-agen ini sangat besar.
Selain itu, sosialisasi politik juga ditentukan oleh faktor interaksi pengalaman-pengalaman seseorang dalam keluarga, tempat tinggal, pendidikan dan pergaulannya. Karena hal ini yang sangat berperan membentuk karakter anak untuk dewasa nantinya[9].










III. Kesimpulan
            Kebudayaan politik tidak lain adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat. Dalam kedudukannya sebagai suatu subkultur, kebudayaan politik itu dipengaruhi oleh budaya masyarakat secara umum. Didalam suatu kebudayaan politik masyarakat terdapat beberapa sistem yaitu: Budaya politik parokial (parochial political culture), Budaya politik kaula/subjek (subject political culture), Budaya politik partisipan (participant political culture), dan Budaya politik campuran (mixed political cultures), yang memengaruhi Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) masyarakat itu sendiri yang berdampak pada tingkah laku masyarakat dalam politik “behavioral”.
            Suatu kebudayaan politik tidak lepas dari . Political Pluralism (pluralisme politik) yaitu keberagaman dalam melaksanakan tingkah laku politik. Pluralisme politik itu sendiri hadir karena hasil dari kebudayaan politik. Dan pluralisme politik dapat menghasilkan suatu Political Cleavage (perpecahan dalam politik). Dalam hal ini masyarakat membutuhkan toleransi dalam tingkah laku berpolitik. Toleransi adalah instrument spiritual demokrasi yang dapat menjadi perekat agar perbedaan-perbedaan tidak mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.
            Dengan demikian kehadiran pluralisme dan toleransi akan memelihara dan mengembangkan pemikiran dan gagasan yang bersumber dari kebudayaan politik suatu masyarakat yamg dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat sehingga dilakukan secara adil, beradab dan demokratis.
            Sosialisasi politik adalah proses oleh pengaruh mana seorang individu bisa mengenali sistem politik yang kemudian menentukan persepsi serta reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik juga sarana bagi suatu suatu generasi untuk mewariskan keyakinan-keyakinan politiknya kepada generasi sesudahnya. Sosialisasi politik ini merupakan proses yang berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dan pengalaman-pengalaman politiknya yang relevan dan memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya










[1] Pye, L. (1995) 'Politik Budaya' di Encyclopedia Democracy, ed. S. Lipset.  (London and New York:Routledge) hal .965-9.
[2] Dennis Kavanagh, Political C ulture, London: The Macmillan Press, Ltd., hlm. 12.
[3] Easton, Dalam Mohtar Mas’oed, Op. Cit., hlm. 9.
[4] Gabriel Almond. 1974.”Sosialisasi, kebudayaan, dan partisipasi politik”. Dalam Mohtar Mas’Oed dan Collin MacAndrews. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm, 41-42
[5] Hebdige 1981
[6] Almond, sebagaimana dikutip oleh Kantaprawira, Ibid., hlm. 35. Untuk pembahasan budaya politik di Indonesia secara lebih detil dan kritis baca pula misalnya. Clarre Holt, Benedict Anderson, and James T. Siegel, 1972. Political Culture in Indonesia, Ithaca, New York: Comell University Press.
[7] Pye, Lucian; Democracy and Its Enemies; dalam Hoffield, James F & Jillsan, Calvin; Path Ways to Democracy: The Political Economy of Democratic Transition; Routledge,Great Britain, 2000
[8] yang dikutip dari http://setabasri01.blogspot.com diakses tanggal 4 nov 2010
[9] dikutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com/ diakses tanggal 4 nov 2010